Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Senin, 07 Februari 2022 - 20:16 WIB
“Kami berharap BPN memblokir sertifikat Jalan Dahwa karena jelas jika jalan dikuasai dan lebarnya menyempit akan mengganggu proses bongkar muat industri di sana. Bahkan, dengan adanya upaya paksa pemagaran oleh oknum suruhan pemilik sertifikat jelas mengganggu juga aktivitas produksi perusahaan-perusahan yang berada di Jalan Dahwa,” ujar Ismail.
Oei Tjien Soan, pemilik pabrik furniture PT Sarana Interindo Mandiri juga berharap BPN segera menyelesaikan sengketa pertanahan di Jalan Dahwa yang telah berlangsung beberapa tahun ini.
Baca juga: Omicron Semakin Ganas, Ini yang Bikin Takut Pengusaha Mal
Menyikapi itu, Kepala BPN Kota Tangerang Mujahidin mengatakan, BPN pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang. “Berkas permohonan pembuatan sertifikat kami kembalikan karena ada masalah,” ucapnya.
Pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai. Belum lama ini, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas dicabut.
“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzholimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya,“ ujar Mujahidin.
Sejak pertemuan itu, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat. ”Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,” katanya.
Oei Tjien Soan, pemilik pabrik furniture PT Sarana Interindo Mandiri juga berharap BPN segera menyelesaikan sengketa pertanahan di Jalan Dahwa yang telah berlangsung beberapa tahun ini.
Baca juga: Omicron Semakin Ganas, Ini yang Bikin Takut Pengusaha Mal
Menyikapi itu, Kepala BPN Kota Tangerang Mujahidin mengatakan, BPN pernah mengembalikan berkas permohonan pembuatan sertifikat atas inisial RS yang beralamat di Jalan Dahwa, Manis Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang. “Berkas permohonan pembuatan sertifikat kami kembalikan karena ada masalah,” ucapnya.
Pihaknya tidak akan memproses pembuatan sertifikat itu sebelum persoalan selesai. Belum lama ini, pemohon pembuat sertifikat berinisial RS pernah datang kembali ke BPN setelah berkas dicabut.
“Saat ketemu saya sempat sampaikan bahwa Pak RS itu telah menzholimi yang punya tanah karena mau mensertifikat atas namanya tapi belum dibayar sepenuhnya,“ ujar Mujahidin.
Sejak pertemuan itu, pihaknya belum menerima lagi permohonan untuk pembuatan sertifikat. ”Intinya kami tidak akan proses sebelum persoalan itu selesai,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda