Profil Kombes Auliansyah, Direskrimsus Polda Metro Jaya yang Lumpuhkan Gurita Pinjol Ilegal
Senin, 07 Februari 2022 - 19:21 WIB
JAKARTA - Kombes Pos Auliansyah Lubis, Direskrimsus Polda Metro Jaya yang melumpuhkan gurita pinjaman online (pinjol) ilegal . Pinjol sudah sangat meresahkan masyarakat karena utang kian membengkak disertai penagihan di bawah ancaman.
Beruntung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat. Terbukti beberapa kegiatan pinjol ilegal digerebek seperti di Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Profil AKBP Fitria Mega, Mantan Kapolsek Cempaka Putih Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Jambi
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading dipimpin langsung Kombes Auliansyah. Dia melihat bagaimana praktik karyawan pinjol menagih hingga mencekik warga dengan jumlah utang yang semakin besar.
Dia mencontohkan ada seorang warga meminjam Rp2,5 juta. Tapi, karena tidak bayar tepat waktu, denda Rp500 ribu per hari sehingga hitungan utang terus membengkak hingga Rp100 juta.
Tak cuma di Kelapa Gading, Ditreskrimsus juga menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK. Sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer diamankan. Dari hasil penyelidikan, kemudian ditetapkan 3 tersangka yakni direktur berkebangsaan China dan dua WNI yang bertugas sebagai komisaris dan reminder.
“Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman. Jadi masih berjalan, hanya mereka nggak punya izin," kata Auliansyah.
Pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun, karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.
Dia menyebut razia pinjol ilegal demi menghindari peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi. "Kekhawatiran kami karena ilegal nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," ucap jebolan Akpol 1994 ini.
Beruntung, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat. Terbukti beberapa kegiatan pinjol ilegal digerebek seperti di Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Baca juga: Profil AKBP Fitria Mega, Mantan Kapolsek Cempaka Putih Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Jambi
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading dipimpin langsung Kombes Auliansyah. Dia melihat bagaimana praktik karyawan pinjol menagih hingga mencekik warga dengan jumlah utang yang semakin besar.
Dia mencontohkan ada seorang warga meminjam Rp2,5 juta. Tapi, karena tidak bayar tepat waktu, denda Rp500 ribu per hari sehingga hitungan utang terus membengkak hingga Rp100 juta.
Tak cuma di Kelapa Gading, Ditreskrimsus juga menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK. Sebanyak 98 karyawan dan seorang manajer diamankan. Dari hasil penyelidikan, kemudian ditetapkan 3 tersangka yakni direktur berkebangsaan China dan dua WNI yang bertugas sebagai komisaris dan reminder.
“Khusus kali ini belum kami temukan pengancaman. Jadi masih berjalan, hanya mereka nggak punya izin," kata Auliansyah.
Pinjol ilegal ini membawahi sebanyak 14 aplikasi pinjaman ilegal. Namun, karena pinjol ini tergolong baru mereka tidak menggunakan cara-cara mengancam saat melakukan penagihan.
Dia menyebut razia pinjol ilegal demi menghindari peristiwa yang sebelumnya sempat ramai terjadi. "Kekhawatiran kami karena ilegal nanti di kemudian hari bisa saja terjadi hal-hal seperti yang kemarin-kemarin," ucap jebolan Akpol 1994 ini.
tulis komentar anda