Fakta Mobil Lawan Arah Dekat Gerbang Tol Cikokol, Polisi: Mau Mutar Balik
Minggu, 06 Februari 2022 - 15:56 WIB
TANGERANG - Heboh di media sosial aksi mobil lawan arah di Tol Jakarta-Tangerang tepatnya sebelum pintu masuk Gerbang Tol Cikokol. Kepala Induk Turangga 02 Korlantas Polri AKP Suwito menjelaskan kronologis insiden yang terjadi jauh dari Gerbang Tol Cikokol.
“Itu sebenarnya belum masuk Tol Cikokol, jadi belum sampai gerbang. Kalau sampai gerbang ya sekuriti pastinya tahu,” ujar Suwito, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah di Tol Cikokol Tangerang
Analisa sementara sopir mobil warna silver itu tampaknya hendak memutar balik. “Di ujung tol itu kan lurus ke arah Jakarta dan ke atas menuju Merak. Jadi analisa saya dia mau putar balik di situ,” katanya.
“Mungkin pengemudi tujuannya mau ke Serpong,” tambahnya.
Karena jauh dari gerbang masuk Tol Cikokol aksi pengemudi mobil tidak terekam CCTV dan tidak terpantau petugas. “Kejadiannya masih dekat dengan jalan arteri,” ucapnya.
Baca juga: Mobil Pelat Merah Lawan Arah, Walkot Bekasi: Itu Menyalahi Aturan!
Meski demikian, polisi tetap memburu pengemudi mobil dengan mencari nomor polisi kendaraan tersebut. “Karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu nopolnya,” ujar Suwito.
Jika pengemudi ditemukan akan diberikan edukasi terkait aksinya itu. Kalau terbukti bersalah pengemudi dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas. Denda maksimal Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
“Itu sebenarnya belum masuk Tol Cikokol, jadi belum sampai gerbang. Kalau sampai gerbang ya sekuriti pastinya tahu,” ujar Suwito, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Viral Pengemudi Mobil Lawan Arah di Tol Cikokol Tangerang
Analisa sementara sopir mobil warna silver itu tampaknya hendak memutar balik. “Di ujung tol itu kan lurus ke arah Jakarta dan ke atas menuju Merak. Jadi analisa saya dia mau putar balik di situ,” katanya.
“Mungkin pengemudi tujuannya mau ke Serpong,” tambahnya.
Karena jauh dari gerbang masuk Tol Cikokol aksi pengemudi mobil tidak terekam CCTV dan tidak terpantau petugas. “Kejadiannya masih dekat dengan jalan arteri,” ucapnya.
Baca juga: Mobil Pelat Merah Lawan Arah, Walkot Bekasi: Itu Menyalahi Aturan!
Meski demikian, polisi tetap memburu pengemudi mobil dengan mencari nomor polisi kendaraan tersebut. “Karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu nopolnya,” ujar Suwito.
Jika pengemudi ditemukan akan diberikan edukasi terkait aksinya itu. Kalau terbukti bersalah pengemudi dikenakan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu-rambu Lalu Lintas. Denda maksimal Rp500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
(jon)
tulis komentar anda