Tekan Omicron, Satpol PP DKI Razia Prokes di Mal dan Pasar
Jum'at, 04 Februari 2022 - 10:24 WIB
Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.
Sekadar informasi, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan Covid-19. Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.
”Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor,” tandasnya.
Sekadar informasi, berbagai jenis sanksi yang diterapkan oleh petugas Satpol PP bukan untuk menghukum masyarakat. Melainkan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dengan mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan.
Kemudian mengingatkan kembali pola hidup sehat dalam mengurangi potensi penularan Covid-19. Masyarakat juga dapat membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan melaporkan pelanggaran PPKM melalui fitur JakLapor di aplikasi JAKI.
”Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan untuk dilakukan penertiban. Identitas pelapor juga dirahasiakan untuk memberi keamanan masyarakat yang melapor,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda