Polda Metro Ungkap Fakta Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku Begal

Kamis, 03 Februari 2022 - 22:06 WIB
Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan kasus dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan anggota Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan kasus dugaan salah tangkap pelaku begal yang dilakukan anggota Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi. Penangkapan sudah sesuai dengan aturan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan, awalnya pihak Polsek Tambelang melakukan melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku pembegalan. Tidak terima atas tuduhan tersebut, kuasa hukum tersangka mengajukan praperadilan pada 1 September 2021 terkait penggeledahan dan penangkapan tersebut.





"Hasil praperadilan putusan pengadilan menolak esepsi pemohon. Setelah proses praperadilan dimenangi Polsek Tambelang," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/2/2022).

Tidak terhenti pada praperadilan, orang tua salah satu tersangka Muhammad Fikri mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.

Namun, hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya salah tangkap atau rekayasa kasus dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

"Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hasil tidak dilakukan salah tangkap dan rekayasa kasus," kata Zulpan.

Tidak terhenti di situ, kuasa hukum tersangka mengadukan kasus tersebut ke Kompolnas pada 5 November 2021 lalu. Hasil dari pemeriksaan Kompolnas proses penangkapan dan penyitaan dinyatakan telah sesuai prosedur.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban pencurian dengan kekerasan Jl Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban bernama Darusma Ferdiansyah dibegal oleh sejumlah pria saat melintas dengan sepeda motor.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembegalan tersebut, polisi mendapatkan foto-foto kelompok CBL dan diperlihatkan kepada korban. Kemudian korban menunjuk dua foto kelompok CBL yang diduga bagian dari pelaku.

Dari hasil penyelidikan ada enam pelaku yang terlibat dalam pembegalan. Namun polisi menangkap empat pelaku dan dua pelaku lainnya buron.

Dari hasil penyelidikan itu Polsek Tambelang menangkap 4 pelaku, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Ming, dan Muhammad Rizki alias Kentung. Kasus itu dinyatakan P21 pada 25 November 2021 dan juga sudah dua kali disidang di PN Kabupaten Bekasi dan masih berjalan hingga kini.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More