Dualisme Pasar Induk, Pengamat: Wali Kota Tangerang Jangan Lempar Bola ke Pusat
Kamis, 03 Februari 2022 - 16:53 WIB
Baca juga: Terus Berpolemik, Dualisme Pasar Induk di Tangerang Harus Dituntaskan
Menurut dia, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Tangerang dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi yang dilakukan pada 2001 yang menjadi dasar berdirinya Pasar Induk Tanah Tinggi harus dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kota Tangerang saat ini.
"Menurut saya PKS yang lama itu kondisi Tangerang belum berkembang sehingga usia perjanjian 20 tahun. 20 tahun itu kan tentu PKS-nya harus dievaluasi," katanya.
Jika memang sudah ada pasar induk yang baru berarti Wali Kota Tangerang sudah memiliki PKS dengan pengembang baru sehingga polemik ini hanya persoalan kebijakan.
Menurut dia, Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Tangerang dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi yang dilakukan pada 2001 yang menjadi dasar berdirinya Pasar Induk Tanah Tinggi harus dievaluasi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan Kota Tangerang saat ini.
"Menurut saya PKS yang lama itu kondisi Tangerang belum berkembang sehingga usia perjanjian 20 tahun. 20 tahun itu kan tentu PKS-nya harus dievaluasi," katanya.
Jika memang sudah ada pasar induk yang baru berarti Wali Kota Tangerang sudah memiliki PKS dengan pengembang baru sehingga polemik ini hanya persoalan kebijakan.
(jon)
tulis komentar anda