Pinjol Ilegal di Jakut Beroperasi di Balik Nama Besar Pantai Indah Kapuk

Senin, 31 Januari 2022 - 16:59 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang dipimpin WNA China berinisial YFC memanfaatkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengoperasikan bisnisnya sekaligus mengelabui petugas. PIK memang dikenal kawasan bisnis dan perekonomian yang mumpuni.

"Kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif sehingga ini juga digunakan mereka katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: 1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK



Pemilik ruko yang disewa tempatnya juga tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Sebab, dari 4 lantai ruko lantai pada bagian paling bawah dibuat kosong sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Kita lakukan penggerebekan itu lantai 1 kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4 jadi orang dari luar lihat ini ruko tidak ada aktivitas," ucapnya.

Mereka beraktivitas selama 7 hari full. Para karyawan juga bekerja dengan waktu yang sangat panjang. "Bahkan, di hari libur pun ada kegiatan mereka bekerja. Shiftnya terus, mereka tidak berhenti selama 1 minggu. Hari libur juga ada. Jam operasionalnya mulai jam 9 pagi hingga jam 7 malam," ujar Zulpan.

Baca juga: Curhat Kapolda Metro, Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Selain YFC sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni S (34) dan S (22). Tersangka S selain bertugas sebagai penerjemah juga melakukan izin usaha. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More