Ibu Kota Pindah, Anies: Tak Ada Efek Atasi Kemacetan Jakarta

Kamis, 27 Januari 2022 - 20:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto/Istimewa/YouTube Pemprov DKI
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mennyatakan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) 'Nusantara' di Kalimantan Timur tak memberi efek apapun. Terutama mengatasi kemacetan di Jakarta .

"Bicara tentang kemacetan kontribusi pemerintah dalam kemacetan di Jakarta itu kurang dari 7% jadi tidak akan ada efeknya pada kemacetan di Jakarta. Karena Jakarta itu kegiatan rumah tangga dan kegiatan tempat usaha," ungkap Anies dalam akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dikutip, Kamis (27/1/2022).

Anies menuturkan, yang terpenting bukanlah membahas perpindahan Ibu Kota. Melainkan rumusan Jakarta menjadi kota global dunia. "Nah sekarang kita malah bicaranya tentang bagaimana Jakarta bisa menjadi salah satu kota global dunia yang melayaninya itu melayani kebutuhan global ini tantangan kita sekarang," tuturnya.



Anies melanjutkan, Jakarta merupakan kota megapolitan terbesar di selatan dunia. Adapun megapolitan terdiri dari kota penyangga seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok. Baca: Anies Baswedan Sebut Produk Domestik Bruto Jakarta Capai 18%



"Jakarta kota megapolitan terbesar di belahan selatan dunia. Tapi megapolitan ini terdiri dari Jakarta, Bekasi Raya, Tangerang Raya, dan Depok ini sebagai satu kesatuan jadi secara administrasi kita adalah variasi tapi secara peran Jakarta kota megapolitan terbesar di selatan dunia," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).

Ada juga lembaga pemerintah yang tidak perlu pindah kedudukannya. Namun, soal lembaga mana saja yang akan pindah ke IKN, atau yang tidak perlu pindah ke Nusantara, hal itu akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini termaktub dalam Pasal 22, Bab VI mengenai pemindahan IKN, khususnya pada Bagian Kesatu tentang pemindahan kedudukan lembaga negara, aparatur sipil negara (ASN), perwakilan asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More