Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:37 WIB
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
Baca juga: Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
Lihat Juga: Ridwan Kamil: Kredit Mesra Tanpa Agunan Bebaskan Jerat Pinjol dan Tingkatkan Kesejahteraan
(jon)
tulis komentar anda