Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:37 WIB
Kegiatan pinjol ilegal bisa dikenakan UU ITE atau UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Pasal 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Tahun 2022 Pinjol Ilegal Diprediksi Bakal Tetap Marak
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More