Tahun Lalu, Jumlah Janda di Jakarta Capai 9.578 Orang
Sabtu, 22 Januari 2022 - 09:47 WIB
JAKARTA - Menyandang status janda bukanlah perkara mudah untuk seorang wanita. Alasan mengapa wanita berstatus janda pun beragam, mulai dari perceraian lantaran faktor ekonomi, ketidakcocokan dengan pasangan, hingga kematian.
Dikutip dari bps.go.id (21/1/2022), jumlah kasus perceraian dengan beragam alasan yang terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2020 mencapai 14.411. Hal tersebut mengisyaratkan setidaknya jumlah wanita di DKI Jakarta yang telah menjanda tidak kurang dari 14.411.
Sementara untuk tahun 2021, jumlah wanita menjanda di DKI Jakarta tidak kurang dari 9.578. Data di atas didapatkan dari jumlah kasus perceraian yang terjadi di DKI Jakarta dalam kurun waktu Januari-Oktober 2021.
Wanita berstatus janda ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di DKI Jakarta seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Diketahui dari Januari hingga Juli 2021, Pengadilan Agama Jakarta Timur telah menangani 3.133 kasus perceraian.
Perceraian didominasi oleh pengajuan cerai dari istri (cerai gugat). Tercatat, cerai gugat terdata sebanyak 2.265 perkara dan cerai talak 868 perkara. Beranjak ke Jakarta Barat, angka perceraian di kabupaten/kota ini mencapai 2.759 per periode Januari-Oktober 2021. Baca: Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami
Selain itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mencatat terdapat 1.068 kasus perceraian per Januari-Agustus 2021. Angka kasus perceraian di Jakarta Pusat mengalami meningkatan pengaduan pada Agustus 2021.
Diketahui, pada bulan itu pengaduan kasus perceraian mencapai 159 perkara. Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri menyatakan bahwa per Januari hingga Juli 2021 pihaknya menerima pengajuan kasus gugatan perceraian sebanyak 2.618 kasus. Sebanyak 1.873 kasus, diajukan oleh pihak wanita.
Dikutip dari bps.go.id (21/1/2022), jumlah kasus perceraian dengan beragam alasan yang terjadi di DKI Jakarta pada tahun 2020 mencapai 14.411. Hal tersebut mengisyaratkan setidaknya jumlah wanita di DKI Jakarta yang telah menjanda tidak kurang dari 14.411.
Sementara untuk tahun 2021, jumlah wanita menjanda di DKI Jakarta tidak kurang dari 9.578. Data di atas didapatkan dari jumlah kasus perceraian yang terjadi di DKI Jakarta dalam kurun waktu Januari-Oktober 2021.
Wanita berstatus janda ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di DKI Jakarta seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Diketahui dari Januari hingga Juli 2021, Pengadilan Agama Jakarta Timur telah menangani 3.133 kasus perceraian.
Perceraian didominasi oleh pengajuan cerai dari istri (cerai gugat). Tercatat, cerai gugat terdata sebanyak 2.265 perkara dan cerai talak 868 perkara. Beranjak ke Jakarta Barat, angka perceraian di kabupaten/kota ini mencapai 2.759 per periode Januari-Oktober 2021. Baca: Pandemi Covid-19, 1.714 Wanita di Bekasi Gugat Cerai Suami
Selain itu, Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga mencatat terdapat 1.068 kasus perceraian per Januari-Agustus 2021. Angka kasus perceraian di Jakarta Pusat mengalami meningkatan pengaduan pada Agustus 2021.
Diketahui, pada bulan itu pengaduan kasus perceraian mencapai 159 perkara. Pengadilan Agama Jakarta Selatan sendiri menyatakan bahwa per Januari hingga Juli 2021 pihaknya menerima pengajuan kasus gugatan perceraian sebanyak 2.618 kasus. Sebanyak 1.873 kasus, diajukan oleh pihak wanita.
(hab)
tulis komentar anda