Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC
Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2 miliar-Rp3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” ujar Aldo.
Menurut dia, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah itu beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pada 2017 Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan Pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi, klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah atau penyerobotan,” katanya.
Sebelumnya, Ng Je Ngay (70) kembali menyurati Kapolda Metro Jaya meminta perlindungan hukum karena menjadi korban mafia tanah. Tukang AC itu mengaku sudah 5 kali mengirim surat, namun belum ada yang direspons.
Aldo meminta Kapolda memberikan atensi kepada kasus yang mendera kliennya. Sebab, korban kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2 miliar-Rp3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” ujar Aldo.
Menurut dia, kliennya tidak pernah menjual rumah tersebut. Mendadak rumah itu beralih nama menjadi milik orang lain. Atas dasar itu, kliennya sudah membuat laporan polisi pada 21 Maret 2018.
Pada 1990, Ng Je Ngay membeli rumah dari Oceng Lim. Penjual awal juga telah mengonfirmasi jika pembeli yang sah rumahnya adalah Ng Je Ngay. Namun, pada 2017 Ng Je Ngay mendadak dipolisikan dengan persangkakan Pasal 167 KUHP ke Polsek Taman Sari. “Jadi, klien kami diadukan telah memasuki dan menguasai tanah atau penyerobotan,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda