Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:13 WIB
JAKARTA - Pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebutkan Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.
Dalam surat itu dinyatakan penyidikan tersangka AG dihentikan. Adapun alasannya karena tak cukup alat bukti.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu
Aldo menyesalkan keputusan penyidik. Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, dan laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikat a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo.
"Keterangan terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia membayar ganti rugi," tambahnya.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.
Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.
Dalam surat itu dinyatakan penyidikan tersangka AG dihentikan. Adapun alasannya karena tak cukup alat bukti.
Baca juga: 6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu
Aldo menyesalkan keputusan penyidik. Terlebih jika dalih yang digunakan adalah kurangnya alat bukti. “Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" ujar Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP. Ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, 2 saksi ahli. Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, dan laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.
"Terkecuali sertifikat a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," kata Aldo.
"Keterangan terdakwa, yang jelas mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia membayar ganti rugi," tambahnya.
“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ujarnya.
Wartawan berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo untuk mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 ini. Namun, hingga berita diterbitkan, Ady belum memberikan respons.
tulis komentar anda