GMBI Minta PN Tangerang Berpihak pada Rakyat Terkait Eksekusi Lahan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 20:30 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang diminta segera mengeksekusi lahan di lapangan padang golf Tangerang. Karena seharusnya eksekusi lahan dilakukan sejak tahun 2013.
Direktur LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio, Lamhot M Situngkir mengatakan, permintaan ini juga berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.
Baca juga: Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT
"Namun, PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan. Hal ini sangatlah tidak wajar," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Dia mengatakan, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum. Penundaan yang dilakukan PN Tangerang terkesan membela pengembang. "Lahan seluas kurang lebih 75 hektare milik ahli waris, namun hingga saat ini perintah eksekusi belum dijalankan," ujarnya.
Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman meminta PN Tangerang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. Bahkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, GMBI menagih komitmen Jokowi untuk mengurai konflik agraria yang terjadi di masyarakat dan pemberantasan mafia tanah yang saat ini marak terjadi.
Baca juga: Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel
"PN Tangerang saat ini sedang disorot keberaniannya untuk mengeksekusi lahan tersebut. Jangan sampai penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Fauzan.
Direktur LBH Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) selaku kuasa hukum ahli waris Tan Hok Tjio, Lamhot M Situngkir mengatakan, permintaan ini juga berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 07/DEL/PEN.EKS/1989/PN.TNG. JO 5 Nomor: 65/1987.EKS tanggal 27 Februari 2013.
Baca juga: Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT
"Namun, PN Tangerang menunda dengan alasan keamanan. Hal ini sangatlah tidak wajar," kata Lamhot dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1/2022).
Dia mengatakan, para ahli waris membutuhkan kepastian hukum. Penundaan yang dilakukan PN Tangerang terkesan membela pengembang. "Lahan seluas kurang lebih 75 hektare milik ahli waris, namun hingga saat ini perintah eksekusi belum dijalankan," ujarnya.
Ketua Umum DPP LSM GMBI Fauzan Rachman meminta PN Tangerang berpihak kepada masyarakat dengan memberikan kepastian ruang hidup yang adil bagi rakyat. Bahkan, dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo, GMBI menagih komitmen Jokowi untuk mengurai konflik agraria yang terjadi di masyarakat dan pemberantasan mafia tanah yang saat ini marak terjadi.
Baca juga: Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar di Tangsel
"PN Tangerang saat ini sedang disorot keberaniannya untuk mengeksekusi lahan tersebut. Jangan sampai penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Fauzan.
(jon)
tulis komentar anda