6 Mafia Tanah di Bogor Digulung, Seorang Pelaku Mantan Pegawai Honorer Kemenkeu

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB
Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Polres Bogor menangkap 6 mafia tanah dengan modus penipuan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Total kerugian mencapai Rp15 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku yang dibekuk yakni AS, D, R, IS, MS, dan A. Modus para pelaku yakni menjual tanah aset milik Kementerian Keuangan dengan luas 2.000 meter persegi.

Baca juga: PN Jakbar Segera Putuskan Dugaan Kasus Mafia Tanah dengan Tergugat Tukang AC



Mereka membuat surat palsu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu untuk menarik dan meyakinkan calon pembeli. "Seolah-olah itu diterbitkan DJKN terkait objek tanah milik negara, yang sama mereka untuk dijual kepada pembeli. Setelah mereka menerbitkan, surat palsu mereka gunakan untuk buka blokir di BPN Kabupaten Bogor. Ternyata koordinasi dari BPN ke DJKN itu palsu," ujar Iman di Polres Bogor, Kamis (13/1/2022).

Polisi mendapatkan laporan dan melakukan pengembangan lebih lanjut sehingga berhasil menangkap 6 pelaku. Hasil pemeriksaan mereka juga memalsukan sertifikat tanah lainnya untuk dijual ke masyarakat.

"Insyaallah akan terus kita kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini. Mudah-mudahan kita terus bekerja dari Satreskrim sehingga permasalahan pertanahan yang ada di antara kita bisa terselesaikan. Total kerugian Rp15 miliar," katanya.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menambahkan dari para pelaku terdapat salah satu merupakan bekas pegawai honorer DJKN Kemenkeu. Pelaku memanfaatkan pengalamannya untuk membuat surat palsu dan dijual kepada perseorangan maupun korporasi. "Di DJKN (pelaku AS) tugasnya sebagai pengawas objek tanah DJKN, tapi setelah dia keluar malah memanfaatkan pengalamannya untuk mengaku sebagai orang DJKN," ungkap Siswo.

Para pelaku sudah beraksi sejak tahun 2014 dengan menerbitkan surat tanah palsu sebanyak 60 dokumen. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More