Sidang Perdana Kebakaran Lapas Tangerang Digelar 18 Januari 2022
Selasa, 11 Januari 2022 - 09:00 WIB
TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 18 Januari 2022 mendatang. Kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 lalu ini menewaskan sebanyak 49 narapidana.
"Iya benar, rencananya sidang perdana akan digelar pada 18 Januari 2022," ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Arief mengatakan, melalui berkas yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, ada 4 tersangka yang saat ini terjerat dalam kasus kebakaran lapas ini dan akan disidangkan. Adapun dua tersangka lainnya Arief mengaku belum dapat memberikan informasi terkait.
"Sidang akan dipimpin oleh R Aji Suryo sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi hakim anggota, Ismail dan Ey Istianawati," katanya.
Arief pun belum dapat memastikan apakah persidangan akan digelar secara online atau persidangan langsung. Untuk diketahui Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan 6 tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Enam tersangka yakni RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.
"Iya benar, rencananya sidang perdana akan digelar pada 18 Januari 2022," ungkap Kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono kepada awak media, Selasa (11/1/2022).
Arief mengatakan, melalui berkas yang diterima dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, ada 4 tersangka yang saat ini terjerat dalam kasus kebakaran lapas ini dan akan disidangkan. Adapun dua tersangka lainnya Arief mengaku belum dapat memberikan informasi terkait.
"Sidang akan dipimpin oleh R Aji Suryo sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi hakim anggota, Ismail dan Ey Istianawati," katanya.
Arief pun belum dapat memastikan apakah persidangan akan digelar secara online atau persidangan langsung. Untuk diketahui Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menahan 6 tersangka kebakaran Lapas Tangerang. Enam tersangka yakni RU, S, Y, RS, JMN, dan PBB.
(hab)
tulis komentar anda