DPC Peradi Jakarta Barat Gelar PKPA Diikuti 91 Peserta
Senin, 10 Januari 2022 - 22:31 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) Jakarta Barat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta. PKPA ini diikuti oleh 91 peserta.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, PKPA merupakan upaya Peradi untuk mencetak advokat andal, berkualitas, profesional, dan berintegritas. Ia mengungkapkan, banyaknya jumlah peserta PKPA yang digelar pihaknya, termasuk yang dilaksanakan dengan IBLAM, merupakan bukti bahwa para calon advokat sudah mengetahui Peradi sangat menjunjung tinggi kualitas avdokat.
“Calon advokat sudah mengetahui, memang jalurnya sudah benar. Inilah jalur yang benar untuk berprofesi menjadi advokat melalui PKPA yang diselenggarakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Profesor Otto Hasibuan,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Karena, sambungnya, kualitas dan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan dinyatakan sebagai Peradi yang sah oleh pengadilan. Maka, kata dia, meskipun waktu pendaftaran PKPA kali ini sangat mepet yakni hanya 2 pekan, namun jumlah pesertanya tetap tinggi, yakni sebanyak 91 orang.
Sementara itu, Ketua PKPA Angkatan IV Peradi Jakbar-STIH IBLAM Aladin Sirait menambahkan, PKPA ini akan digelar selama 3 pekan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu sampai 23 Januari 2022 dengan menghadirkan para ahli hukum berkualitas dan profesional sebagai pengajar atau pematerinya.
Senada dengan Asido, Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Rahmat Dwi Putranto mengatakan, meskipun masa pendaftarannya sangat singkat, jumlah peserta kali ini adalah terbanyak sepanjang periode.
“PKPA angkatan IV diawal tahun 2022 menjadi awal yang baik, kerja sama yang baik antara IBLAM dengan penyelenggara PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan terus berlanjut dengan pelaksanaan PKPA-PKPA Angkatan selanjutnya, ungkap Rahmat yang juga menyampaikan dirinya adalah anggota DPC Peradi Jakarta Barat. Saya punya harapan agar 100% lulusan IBLAM yang ingin menjadi Advokat dapat mengikuti PKPA Peradi dan masuk ke Peradi yang benar. Ini jadi komitmen kami di IBLAM. Ini akan jadi tonggak baru yang akan kita pegang,” tandasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN Peradi) Sutrisno mengingatkan, bahwa tidak boleh ingin menjadi advokat karena tujuan untuk menjadi kaya raya.
“Jangan di balik, jadi advokat untuk kaya raya. Kalau ingin kaya raya jangan jadi advokat, jadi pengusaha. Jadi advokat itu harus siap tidak kaya,” ujarnya ketika memaparkan materi tentang Kode Etik Profesi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada akhir pekan ini.
Sutrisno menjelaskan, tidak boleh bertujuan demikian karena tugas dan tujuan advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Seorang advokat bahkan harus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar.
Menurutnya, advokat harus melakukan tugasnya itu secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran meskipun tidak menerima honor sekali pun. “Pembelaannya tidak boleh diskriminatif, harus benar-benar dan profesional,” tandasnya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, PKPA merupakan upaya Peradi untuk mencetak advokat andal, berkualitas, profesional, dan berintegritas. Ia mengungkapkan, banyaknya jumlah peserta PKPA yang digelar pihaknya, termasuk yang dilaksanakan dengan IBLAM, merupakan bukti bahwa para calon advokat sudah mengetahui Peradi sangat menjunjung tinggi kualitas avdokat.
“Calon advokat sudah mengetahui, memang jalurnya sudah benar. Inilah jalur yang benar untuk berprofesi menjadi advokat melalui PKPA yang diselenggarakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Profesor Otto Hasibuan,” terangnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Karena, sambungnya, kualitas dan Peradi di bawah Ketum Otto Hasibuan dinyatakan sebagai Peradi yang sah oleh pengadilan. Maka, kata dia, meskipun waktu pendaftaran PKPA kali ini sangat mepet yakni hanya 2 pekan, namun jumlah pesertanya tetap tinggi, yakni sebanyak 91 orang.
Sementara itu, Ketua PKPA Angkatan IV Peradi Jakbar-STIH IBLAM Aladin Sirait menambahkan, PKPA ini akan digelar selama 3 pekan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu sampai 23 Januari 2022 dengan menghadirkan para ahli hukum berkualitas dan profesional sebagai pengajar atau pematerinya.
Senada dengan Asido, Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Rahmat Dwi Putranto mengatakan, meskipun masa pendaftarannya sangat singkat, jumlah peserta kali ini adalah terbanyak sepanjang periode.
“PKPA angkatan IV diawal tahun 2022 menjadi awal yang baik, kerja sama yang baik antara IBLAM dengan penyelenggara PKPA DPC Peradi Jakarta Barat akan terus berlanjut dengan pelaksanaan PKPA-PKPA Angkatan selanjutnya, ungkap Rahmat yang juga menyampaikan dirinya adalah anggota DPC Peradi Jakarta Barat. Saya punya harapan agar 100% lulusan IBLAM yang ingin menjadi Advokat dapat mengikuti PKPA Peradi dan masuk ke Peradi yang benar. Ini jadi komitmen kami di IBLAM. Ini akan jadi tonggak baru yang akan kita pegang,” tandasnya.Sementara itu, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Waketum DPN Peradi) Sutrisno mengingatkan, bahwa tidak boleh ingin menjadi advokat karena tujuan untuk menjadi kaya raya.
“Jangan di balik, jadi advokat untuk kaya raya. Kalau ingin kaya raya jangan jadi advokat, jadi pengusaha. Jadi advokat itu harus siap tidak kaya,” ujarnya ketika memaparkan materi tentang Kode Etik Profesi Advokat dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta pada akhir pekan ini.
Sutrisno menjelaskan, tidak boleh bertujuan demikian karena tugas dan tujuan advokat adalah menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Seorang advokat bahkan harus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar.
Menurutnya, advokat harus melakukan tugasnya itu secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran meskipun tidak menerima honor sekali pun. “Pembelaannya tidak boleh diskriminatif, harus benar-benar dan profesional,” tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda