Penyanyi Dangdut yang Diciduk Polisi Ternyata Velline Chu
Senin, 10 Januari 2022 - 14:29 WIB
JAKARTA - Polisi mengungkap identitas penyanyi dangdut yang diciduk karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penyanyi dangdut wanita tersebut diketahui bernama Velline Chu asal Cirebon, Jawa Barat.
"Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, penyanyi yang disebut-sebut "Ratu Begal" itu diciduk pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.
Adapun polisi telah melakukan serangkaian tes urine padanya. Hasilnya, "Ratu Begal" itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Jadi Velline Chu ini diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, penyanyi yang disebut-sebut "Ratu Begal" itu diciduk pada 8 Januari 2022 kemarin di Perumahan Citra Gran Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kasus itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 0,08 gram dan satu paket sabu seberat 2,7 gram," katanya.
Adapun polisi telah melakukan serangkaian tes urine padanya. Hasilnya, "Ratu Begal" itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
(hab)
tulis komentar anda