Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:44 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membukalima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ) di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).
Melansir dari akun instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 08 Januari 2022 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB :
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Melansir dari akun instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB. Berikut titik lokasi pelayanan SIM Keliling:
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Sabtu, 08 Januari 2022 Pukul 08.00 s/d 12.00 WIB :
Jaktim: Mall Grand Cakung.
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
(mhd)
tulis komentar anda