Gawat! Anak Hamil di Luar Nikah Meningkat di Tangsel
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:58 WIB
TANGERANG SELATAN - Jumlah kehamilan anak di bawah umur mengalami peningkatan signifikan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Data terakhir yang dihimpun pada akhir 2021 menyebut angkanya mencapai 276 kasus.
Peningkatan itu dipicu beberapa faktor, termasuk juga di antaranya situasi pandemi yang membuat kebanyakan orang menghabiskan banyak aktivitasnya melalui pergaulan daring. Dalam hal ini, anak-anak di bawah umur mudah terbawa pada praktik seks bebas.
”Terakhir itu memang 276 (kasus), di akhir tahun (November) 2021,” ungkap Kasie Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Prima Sesari Saraswati di Pondok Pesantren Al-Amanah Al-Bantani, Tangsel, Kamis (06/01/22).
Dia melanjutkan, angka 276 kasus itu sendiri belum final karena masih menunggu pendataan secara lengkap. Namun Prima memastikan, kehamilan anak-anak di bawah umur mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
”Itu yang di bawah umur, yang di bawah 18 tahun. Kalau 18 tahun kan belum tercatat di KUA (di luar nikah). Angka pastinya nanti laporan akhir tahun ini kan belum selesai, tapi dua sampai 3 kali lipat kemungkinan dari tahun sebelumnya,”sambungnya.
Menurut dia, edukasi terhadap masalah kehamilan remaja baru digencarkan sosialisasinya pada tahun 2020 dan 2021. Sehingga bisa jadi peningkatan sudah terjadi dari tahun sebelumnya.”Kemungkinan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Edukasi dibutuhkan guna memberi pemahaman kepada kalangan remaja bahwa pada usia mereka sangat rentan untuk melahirkan. Misalnya, saat terjadi komplikasi melahirkan karena rahim tak siap saat melahirkan.
”Komplikasi pada kehamilan itu pada saat nanti dia nggak siap rahimnya bisa menyebabkan pendarahan, bisa menyebabkan bayinya cacat, atau ibunya stres, ibunya tidak siap menerima kehamilan, berarti kan gizi ke bayinya nggak baik,” ucapnya.
Dikatakan Prima, pada tahun 2022 ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberi edukasi ke pondok-pondok pesantren. Karena dari kasus yang ada, anak di bawah umur yang hamil di luar nikah berada dalam lingkungan pesantren.
”Karena kan pada saat pandemi rata-rata ada beberapa yang seksnya itu melalui video, jadi merangsang mereka selain melihat yang porno-porno itu mereka dengan lawan jenisnya lewat video, tapi tidak hamil, tapi pada saat bertemu baru (berhubungan),” tandasnya.
Peningkatan itu dipicu beberapa faktor, termasuk juga di antaranya situasi pandemi yang membuat kebanyakan orang menghabiskan banyak aktivitasnya melalui pergaulan daring. Dalam hal ini, anak-anak di bawah umur mudah terbawa pada praktik seks bebas.
”Terakhir itu memang 276 (kasus), di akhir tahun (November) 2021,” ungkap Kasie Kesehatan Keluarga Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Prima Sesari Saraswati di Pondok Pesantren Al-Amanah Al-Bantani, Tangsel, Kamis (06/01/22).
Baca Juga
Dia melanjutkan, angka 276 kasus itu sendiri belum final karena masih menunggu pendataan secara lengkap. Namun Prima memastikan, kehamilan anak-anak di bawah umur mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
”Itu yang di bawah umur, yang di bawah 18 tahun. Kalau 18 tahun kan belum tercatat di KUA (di luar nikah). Angka pastinya nanti laporan akhir tahun ini kan belum selesai, tapi dua sampai 3 kali lipat kemungkinan dari tahun sebelumnya,”sambungnya.
Menurut dia, edukasi terhadap masalah kehamilan remaja baru digencarkan sosialisasinya pada tahun 2020 dan 2021. Sehingga bisa jadi peningkatan sudah terjadi dari tahun sebelumnya.”Kemungkinan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Edukasi dibutuhkan guna memberi pemahaman kepada kalangan remaja bahwa pada usia mereka sangat rentan untuk melahirkan. Misalnya, saat terjadi komplikasi melahirkan karena rahim tak siap saat melahirkan.
”Komplikasi pada kehamilan itu pada saat nanti dia nggak siap rahimnya bisa menyebabkan pendarahan, bisa menyebabkan bayinya cacat, atau ibunya stres, ibunya tidak siap menerima kehamilan, berarti kan gizi ke bayinya nggak baik,” ucapnya.
Dikatakan Prima, pada tahun 2022 ini pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memberi edukasi ke pondok-pondok pesantren. Karena dari kasus yang ada, anak di bawah umur yang hamil di luar nikah berada dalam lingkungan pesantren.
”Karena kan pada saat pandemi rata-rata ada beberapa yang seksnya itu melalui video, jadi merangsang mereka selain melihat yang porno-porno itu mereka dengan lawan jenisnya lewat video, tapi tidak hamil, tapi pada saat bertemu baru (berhubungan),” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda