Sidang Secara Virtual, Luncinta Luna Bacakan Eksepsi Siang Ini
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:59 WIB
JAKARTA - Sidang ketiga penyalahgunaan narkoba terhadap artis transgender, Lucinta Luna , bakal digelar, Rabu (10/6/2020) siang ini. Sidang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan kuasa hukum.
"Agenda hari ini pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL. Eksepsi sudah diajukan pada Rabu, 3 Juni lalu," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Lucinta Luna: Saya Melakukan Kesalahan Fatal)
Sidang akan berlangsung melalui video teleconfrence. Dalam sidang itu, Lucinta akan melakukan video di Rutan Pondok Bambu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara akan melakukan di Sidang PN Jakbar.
Sebelumnya, Lucinta Luna yang menjalani sidang perdana menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun pada sidang kedua ia menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat. Dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko. (Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Minta Kasus Batal Demi Hukum)
Lucinta Luna didakwa dua Pasal yakni Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap terbukti tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika, terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020. Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian apa dibatalkan.
"Hari ini hanya tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Putusan sela pekan depan," turup Eko. (Baca juga: Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Aktor Dwi Sasono Direhabilitasi)
"Agenda hari ini pendapat JPU atas eksepsi penasehat hukum terdakwa LL. Eksepsi sudah diajukan pada Rabu, 3 Juni lalu," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Lucinta Luna: Saya Melakukan Kesalahan Fatal)
Sidang akan berlangsung melalui video teleconfrence. Dalam sidang itu, Lucinta akan melakukan video di Rutan Pondok Bambu, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara akan melakukan di Sidang PN Jakbar.
Sebelumnya, Lucinta Luna yang menjalani sidang perdana menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Namun pada sidang kedua ia menyampaikan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan JPU.
"Alasannya dakwaan tidak cermat. Dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya sehingga penasehat hukum terdakwa mohon supaya dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," kata Eko. (Baca juga: Kuasa Hukum Lucinta Luna Minta Kasus Batal Demi Hukum)
Lucinta Luna didakwa dua Pasal yakni Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dianggap terbukti tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.
Sedangkan UU Narkotika, terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020. Setelah JPU memberikan tanggapan, maka majelis hakim akan membacakan putusan sela apakah sidang akan dilanjutkan ke proses pembuktian apa dibatalkan.
"Hari ini hanya tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Putusan sela pekan depan," turup Eko. (Baca juga: Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Aktor Dwi Sasono Direhabilitasi)
(thm)
tulis komentar anda