Anggota Dishub Bekasi yang Ditilang Polisi Dimutasi
Senin, 03 Januari 2022 - 16:56 WIB
JAKARTA - Anggota Dishub Kota Bekasi yang melakukan pengawalan sehingga ditilang Satlantas Polres Bogor di Simpang Gadong, Kabupaten Bogor beberapa waktu dimutasi. Anggota Dishub tersebut dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuan atasannya langsung. Dia pun mengakui, anak buahnya itu menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan.
Apalagi, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa."Yang bersangkutan telah diberikan tindakan atas pelanggaran disiplin tersebut berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya.," kata Dadang kepada wartawan Senin (3/1/2022).
Dadang pun permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali."Sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," ujarnya.
Dadang menuturkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan.
Dadang melanjutkan, apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menjelaskan, pengawalan itu merupakan inisiatif anak buahnya saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru dan itu adalah kesalahan.
"Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar mengatakan pengawalan yang dilakukan anak buahnya itu tanpa sepengetahuan atasannya langsung. Dia pun mengakui, anak buahnya itu menyalahi aturan berada di depan saat pengawalan.
Apalagi, warga yang mendapatkan pengawalan juga merupakan warga biasa."Yang bersangkutan telah diberikan tindakan atas pelanggaran disiplin tersebut berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Dalops ke bidang lainnya.," kata Dadang kepada wartawan Senin (3/1/2022).
Dadang pun permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali."Sosialisasi dan edukasi jajaran Dishub juga akan kami terus lakukan," ujarnya.
Dadang menuturkan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 135 dijelaskan pihak kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan dan bukan Dinas Perhubungan.
Dadang melanjutkan, apabila mendapat permintaan pengawalan sudah langsung berkordinasi dengan kepolisian. Sesuai aturan protap saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang.
Dadang menjelaskan, pengawalan itu merupakan inisiatif anak buahnya saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat pengamanan Nataru dan itu adalah kesalahan.
"Awalnya meski sudah diarahkan untuk mendapatkan pengawalan kepolisian, warga tersebut memohon untuk diantarkan dari exit Tol Bekasi Barat dan anak buahnya bersedia memberikan bantuan pengawalan tanpa koordinasi dengan atasan. Akhirnya terjadi tindakan tilang Satlantas Polres Bogor di simpang Gadog. Dan saat itu petugas tersebut juga langsung mengaku salah dan menerima tindakan penilangan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda