Malam Tahun Baru, Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 10 Malam
Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:31 WIB
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengingatkan pada para pelaku usaha, tempat hiburan, kafe, dan restoran untuk tutup pukul 22.00 WIB. Bila membandel, bakal dilakukan penindakan oleh petugas gabungan.
”Untuk kegiatan bersifat hiburan, kafe, resto, dan sebagainya kegiatan hari ini sampai nanti malam perizinan hanya sampai pukul 22.00 WIB,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dan pengawasan di kawasan Jakarta pada malam pergantian tahun. Masyarakat diminta mengikuti imbauan pemerintah untuk tak menciptakan keramaian dan tetap menaati aturan PPKM.
”Kami siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap kegiatan masyarakat, ada batasan jam buka, semuanya wajib menggunakan PeduliLindungi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah tak segan-segan menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang melanggar aturan di malam pergantian tahun nanti. Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.
”Untuk kegiatan bersifat hiburan, kafe, resto, dan sebagainya kegiatan hari ini sampai nanti malam perizinan hanya sampai pukul 22.00 WIB,” kata Zulpan, Jumat (31/12/2021).
Menurut dia, Polda Metro Jaya melakukan pengamanan dan pengawasan di kawasan Jakarta pada malam pergantian tahun. Masyarakat diminta mengikuti imbauan pemerintah untuk tak menciptakan keramaian dan tetap menaati aturan PPKM.
”Kami siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan prokes dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di setiap kegiatan masyarakat, ada batasan jam buka, semuanya wajib menggunakan PeduliLindungi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah tak segan-segan menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang melanggar aturan di malam pergantian tahun nanti. Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi protokol kesehatan.
(ams)
tulis komentar anda