1.260 Personel DLH DKI Disiagakan pada Malam Tahun Baru

Kamis, 30 Desember 2021 - 09:50 WIB
DLH DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam Tahun Baru 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam Tahun Baru 2022. Ribuan personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi, mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.

“Ketika diperlukan, pasukan orange yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” kata Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dia melanjutkan, Dinas Lingkungan Hidup telah menyiagakan 1.260 petugas yang terdiri dari sopir truk sampah, kru, dan regu comot.



“Di setiap kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerja sama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” kata Asep.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi. Karena, pergantian tahun kali ini Pemerintah melarang adanya kerumunan.

“Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19. Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,” ungkap Asep.

Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1473 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemprov DKI Jakarta juga mematasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More