Forum Advokat Minta Polda Metro Jaya Segera Bebaskan Richard Lee

Rabu, 29 Desember 2021 - 21:07 WIB
Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea. Foto: Ist
JAKARTA - Penahanan dr Richard Lee yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Senin ( 27/12/2021) disorot oleh masyarakat luas. Dugaan kasus akses ilegal yang dituduhkan kepada Richard Lee dinilai tidak berdasar.

Koordinator Forum Advokat Penegak Keadilan (Forpak) William Yani Wea menyayangkan penahanan Richard Lee. Apa yang dilakukan Richard dalam review kecantikan di media sosial merupakan sebuah edukasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Tak Menyadari Perbuatannya Melanggar Hukum

Selain itu, tidak mudah bagi Richard Lee mengakses sosial medianya lantaran sudah menjadi barang bukti pihak kepolisian. Apalagi, ponsel miliknya telah disita. "Saya minta kepolisian segera membebaskan Richard Lee karena tuduhan atas ilegal akses tidak bendasar," ujarnya, Rabu (29/12/2021).

William juga mempertanyakan status Richard Lee yang langsung ditetapkan sebagai tersangka sebelum adanya penyelidikan. "Saya melihat penangkapan dan penahanan dr Richard sangat melukai keadilan," katanya.



Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati

Sebelumnya, pada Agustus 2021 dr Richard Lee mereview produk kecantikan yang diiklankan oleh aktris Kartika Putri. Tak terima review tersebut, istri Habib Usman bin Yahya itu melaporkan dr Richard akibat dugaan pelanggaran UU ITE. Richard Lee ditangkap di rumahnya Palembang, Sumatera Selatan.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More