Mal di Tangerang Dilarang Promo Midnight Sale Selama Nataru

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:05 WIB
Pemkab Tangerang mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka hingga jam 10 malam, namun dilarang promo midnight sale selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Pemkab Tangerang mengizinkan mal atau pusat perbelanjaan buka hingga jam 10 malam, namun dilarang promo midnight sale selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Aturan ini tertuang dalam Inbup Nomor 18 Tahun 2021.

"Boleh buka, tapi ada batasan terutama jam operasional dan kapasitas. Untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam serta kapasitas 75 persen," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun

Adapun pasar yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional. Aturan ini juga dibuat berdasarkan kondisi Kabupaten Tangerang yang masuk PPKM Level 1.

Meskipun ada beberapa kelonggaran, Zaki meminta agar Satgas Covid-19 di setiap tingkatan pemerintah daerah untuk tetap melakukan monitoring terhadap aktivitas masyarakat. Terutama jika ada masyarakat yang menyelenggarakan perayaan Natal dan Tahun Baru secara berlebihan. "Saya minta ada pos pantau di titik-titik yang rawan kerumunan masyarakat hingga nantinya tim mudah memonitoring selain dengan patroli keliling," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More