Polisi Masih Tunggu Rambu dan Pedoman Teknis Ganjil Genap Motor di Jakarta
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:02 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Pemprov DKI Jakarta harus menyiapkan rambu-rambu dan pedoman teknis sebagai dasar penindakan petugas bila ingin menerapkan aturan ganjil-genap pada sepeda motor. Hal ini dilakukan agar petugas di lapangan dapat melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta tentang penerapan ganjil-genap di Jakarta ini. Sejauh ini, ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta.
"Kemarin kita rapat dengan teman-teman Dishub DKI, hasilnya kita akan evaluasi sejak tanggal 5 Juni kemarin sampai 7 hari ke depan. Kita evaluasi soal keramaiannya lalu diputuskan apakah diberlakukan (gage) atau bagaimana," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, tentang sepeda motor yang bakal masuk aturan ganjil-genap, polisi juga tengah membahasnya dengan Dishub DKI Jakarta. Sebabnya, harus ada rambu-rambu dan pedoman teknis sebagai dasar petugas melakukan penindakannya di lapangan. (Baca: DKI Tegaskan Pekan Ini Ganjil Genap Motor pada PSBB Transisi Belum Berlaku)
"Sekarang yang ramai gage untuk roda dua, ini masih dibicarakan dengan Dishub DKI, kalau mau melakukan penindakan harus ada rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan dan lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan, roda 2 belum ada," tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dishub DKI Jakarta tentang penerapan ganjil-genap di Jakarta ini. Sejauh ini, ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta.
"Kemarin kita rapat dengan teman-teman Dishub DKI, hasilnya kita akan evaluasi sejak tanggal 5 Juni kemarin sampai 7 hari ke depan. Kita evaluasi soal keramaiannya lalu diputuskan apakah diberlakukan (gage) atau bagaimana," ujarnya pada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Menurutnya, tentang sepeda motor yang bakal masuk aturan ganjil-genap, polisi juga tengah membahasnya dengan Dishub DKI Jakarta. Sebabnya, harus ada rambu-rambu dan pedoman teknis sebagai dasar petugas melakukan penindakannya di lapangan. (Baca: DKI Tegaskan Pekan Ini Ganjil Genap Motor pada PSBB Transisi Belum Berlaku)
"Sekarang yang ramai gage untuk roda dua, ini masih dibicarakan dengan Dishub DKI, kalau mau melakukan penindakan harus ada rambunya. Sekarang kan pengendali kawasan dan lalu lintas untuk roda 4 yang sudah berjalan, roda 2 belum ada," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda