Suami Jadi Tersangka Mafia Tanah, Imas Memelas ke Kapolri

Minggu, 19 Desember 2021 - 19:28 WIB
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung

"Usaha yang saya dan istri lakukan membuat laporan ke Kapolri, Propam, dan Wassidik pada 6 Desember 2021 dan saya sudah pegang tanda terima pengaduanya agar saya bisa lepas dari tuduhan yang tidak saya lakukan. Saya sangat meminta polisi dan presiden mau mendengar saya sebagai rakyat kecil yang menjadi korban mafia tanah. Kasihanilah kami, anak-anak kami yang masih kecil yang dizolimi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Maman seperti dalam suratnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 8 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat. Total tersangka sebanyak 10 orang dalam perkara tersebut.

Adapun 10 orang yang dijadikan tersangka yakni Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan pegawai BPN. Lalu, satu pensiunan pegawai BPN bernama Marwan, serta satu warga sipil Maman Suherman.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More