Suami Jadi Tersangka Mafia Tanah, Imas Memelas ke Kapolri
Minggu, 19 Desember 2021 - 19:28 WIB
JAKARTA - Tertunduk lesu. Imas hanya pasrah suaminya, Maman Suherman (57) ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah diduga terjerat kasus mafia tanah . Dia seakan tak percaya dengan penetapan ini lantaran suaminya hanyalah seorang driver taksi online.
"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," tutur Imas menahan tangis, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri
Dengan raut wajah kebingungan, dia meyakini suaminya hanya korban dari kasus sengketa tanah antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate atas nama Benny Simon Tabalujan.
Imas menceritakan sekitar Juli 2018 suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan Cakung dekat PT BSA. Di sanalah suaminya sering mendapatkan penumpang, termasuk bertemu Abdul Halim, pemilik tanah di Cakung yang kini dipersengketakan.
Saat itu, dia hanya bertugas mengantar sekaligus saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi. Tiga tahun berjalan, Maman terseret kasus sengketa tanah yang tidak dia ketahui duduk permasalahannya hingga kini ditetapkan tersangka. Dia juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi.
Dipenjaranya Maman membuat ekonomi keluarga kecil itu terganggu. Selama ini suplai kebutuhan dapur berasal dari Maman yang bekerja sebagai sopir taksi online. Mobil yang digunakan pun masih kredit.
Kini pasutri itu berusaha mencari keadilan dengan melaporkan kasus itu ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum. Selain itu, dia juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami orang biasa yang tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba dengar suami jadi tersangka. Saya nangis hampir tiap malam. Bingung, salah suami saya apa," tutur Imas menahan tangis, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kanwil BPN DKI Korban Peraturan Menteri
Dengan raut wajah kebingungan, dia meyakini suaminya hanya korban dari kasus sengketa tanah antara Abdul Halim dan PT Salve Veritate atas nama Benny Simon Tabalujan.
Imas menceritakan sekitar Juli 2018 suaminya sering mangkal sebagai taksi online di kawasan Cakung dekat PT BSA. Di sanalah suaminya sering mendapatkan penumpang, termasuk bertemu Abdul Halim, pemilik tanah di Cakung yang kini dipersengketakan.
Saat itu, dia hanya bertugas mengantar sekaligus saksi pengukuran dengan imbalan tambahan ongkos taksi. Tiga tahun berjalan, Maman terseret kasus sengketa tanah yang tidak dia ketahui duduk permasalahannya hingga kini ditetapkan tersangka. Dia juga sama sekali tidak tahu siapa yang melaporkan dirinya ke polisi.
Dipenjaranya Maman membuat ekonomi keluarga kecil itu terganggu. Selama ini suplai kebutuhan dapur berasal dari Maman yang bekerja sebagai sopir taksi online. Mobil yang digunakan pun masih kredit.
Kini pasutri itu berusaha mencari keadilan dengan melaporkan kasus itu ke Divisi Propam Polri dengan nomor laporan SPSP2/4889/XII/2021/Bagyanduan pada Senin 6 Desember 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri itu, Maman Suherman beserta istrinya meminta permohonan perlindungan hukum. Selain itu, dia juga mengirim surat dan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Biro Wassidik, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
tulis komentar anda