Kronologi Polisi Ringkus Artis BJ

Sabtu, 11 Desember 2021 - 17:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
JAKARTAA - Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang artis laki-laki berinisial BJ terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat 10 Desember 2021. Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Artis Jeff Smith.

Hal demikian juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Kata dia, penangkapan BJ terkait kasus narkoba jenis sabu.

“Iya betul, inisial BJ,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/12/2021).

Zulpan menyebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari tangan BJ. Adapun, kata dia, penangkapan terhadap BJ bukan dari pengembangan atas kasus Jeff Smith

"Bukan, beda. Ini beda kasus enggak ada kaitannya (dengan Jeff Smith)," tukasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pesinetron Jeff Smith sebagai tersangka kasus narkotika. Ia ditangkap pada Rabu 8 Desember 2021 lantaran mengonsumsi narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Aktor 23 tahun itu ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.

Saat ditangkap, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD TKP. Dari keterangan petugas, Jeff Smith diketahui membeli 50 lembar LSD via online. Adapun harga per lembar LSD yang dibeli sang akor seharga Rp500 ribu.

"Yang dibeli awalnya 50 (lembar LSD), kemudian sudah digunakan, pas diamankan dia sedang menggunakan, lalu tersisa 2 saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis 9 Desember 2021.

Adapun, alasan Jeff Smith mengkonsumsi narkoba jenis LSD dengan tujuan menambah stamina di tengah kesibukkannya sebagai seorang artis sinetron.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More