Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Rabu, 08 Desember 2021 - 20:21 WIB
TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021). JPU menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim menggunakan Pasal 296 KUHP tidak sesuai.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarm menjelaskan, JPU mengajukan banding lantaran dirasa tidak sesuai melihat dari pasal yang dijatuhkan. “Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296. Kita menuntut dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76,” ujarnya saat ditemui awak medi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Dapot, tuntutan pasal yang diajukan JPU ini melihat dari beberapa aspek seperti halnya barang bukti dan saksi. Baca: Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang
“Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi-saksi. Karena dari korbannya juga anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan,” ujarnya.
Dapot menjelaskan akan menyampaikan hal ini dimemori banding, dengan menunggu lebih dulu salinan dari majelis hakim. Sebagai informasi, Cynthiara Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021.
Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarm menjelaskan, JPU mengajukan banding lantaran dirasa tidak sesuai melihat dari pasal yang dijatuhkan. “Karena enggak sesuai, hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296. Kita menuntut dengan UU Perlindungan Anak dengan Pasal 88 juncto Pasal 76,” ujarnya saat ditemui awak medi, Rabu (8/12/2021).
Menurut Dapot, tuntutan pasal yang diajukan JPU ini melihat dari beberapa aspek seperti halnya barang bukti dan saksi. Baca: Kasus Prostitusi Cynthiara Alona: Dituntut JPU 6 Tahun lalu Divonis 10 Bulan, Ini Penjelasan PN Tangerang
“Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi-saksi. Karena dari korbannya juga anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan,” ujarnya.
Dapot menjelaskan akan menyampaikan hal ini dimemori banding, dengan menunggu lebih dulu salinan dari majelis hakim. Sebagai informasi, Cynthiara Alona dengan dua terdakwa lain yakni DA dan AA terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021.
Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu. Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
tulis komentar anda