Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Menangis
Rabu, 08 Desember 2021 - 15:44 WIB
TANGERANG - Artis cantik Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait kasus prostitusi anak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (8/12/2021). Mendengar putusan majelis hakim, Cyhntiara Alona tak kuasa menahan tangisnya.
Putusan hukuman Cynthiara Alona ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin melalui sidang putusan terbuka diPN Tangerang. Hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti melanggar Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Mahmuriadin membacakan putusannya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Mendengar pembacaan vonis, Alona pun tak kuasa menahan tangis. Ketika Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada Cynthiara Alona, artis cantik ini menjawab dengan terisak sehingga tidak terdengar oleh Hakim Ketua.
“Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap hakim ketua. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Cynthiara Alona 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
Putusan hukuman Cynthiara Alona ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Mahmuriadin melalui sidang putusan terbuka diPN Tangerang. Hakim menyatakan Cynthiara Alona terbukti melanggar Pasal 296 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencarian atau kebiasaan.
"Terdakwa melanggar Pasal 296 KUHP dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," ujar Mahmuriadin membacakan putusannya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Mendengar pembacaan vonis, Alona pun tak kuasa menahan tangis. Ketika Hakim Ketua mengajukan pertanyaan kepada Cynthiara Alona, artis cantik ini menjawab dengan terisak sehingga tidak terdengar oleh Hakim Ketua.
“Jangan menangis, tidak kedengaran apa yang disampaikan,” ucap hakim ketua. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Cynthiara Alona 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta.
(hab)
tulis komentar anda