Pembunuh Ibu Kandung Idap Gangguan Jiwa, Polisi Tunggu Arahan Kejaksaan
Senin, 06 Desember 2021 - 11:49 WIB
JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng menyatakan A (36) pria yang tega membunuh ibu kandungnya dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan . Penyidik saat ini menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kedokteran tersangka berinisial A dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang. saat dikonfirmasi pada Senin (6/12/2021).
Bintang menuturkan, penyidik menuggu arahan dari kejaksaan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut karena A sudah berstatus tersangka. "Pemberkasan tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa," tuturnya.
Bintang menjelaskan, setelah A dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka penyidik bisa melakukan penangguhan penahanan. "Bisa dilakukan pembantaran di RS Jiwa jika dirasa tersangka aman dan tidak melarikan diri, dan juga harus ada pihak penanggung jawab," jelasnya.
Dia pun mengungkapkan, untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Cengkareng. "Sementara masih di Polsek, menunggu hasil kordinasi dengan RS Jiwa Grogol dan pihak keluarga tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial RK (72) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Akik No.748 RT 015/07 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia setelah A menyampaikan ke tetangga bahwa ibunya sudah meninggal akibat terjatuh dari tangga.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kedokteran tersangka berinisial A dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang. saat dikonfirmasi pada Senin (6/12/2021).
Bintang menuturkan, penyidik menuggu arahan dari kejaksaan mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut karena A sudah berstatus tersangka. "Pemberkasan tetap berjalan sambil menunggu petunjuk dari kejaksaan seperti apa," tuturnya.
Bintang menjelaskan, setelah A dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka penyidik bisa melakukan penangguhan penahanan. "Bisa dilakukan pembantaran di RS Jiwa jika dirasa tersangka aman dan tidak melarikan diri, dan juga harus ada pihak penanggung jawab," jelasnya.
Baca Juga
Dia pun mengungkapkan, untuk sementara tersangka masih ditahan di Polsek Cengkareng. "Sementara masih di Polsek, menunggu hasil kordinasi dengan RS Jiwa Grogol dan pihak keluarga tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial RK (72) ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Jalan Akik No.748 RT 015/07 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia setelah A menyampaikan ke tetangga bahwa ibunya sudah meninggal akibat terjatuh dari tangga.
(hab)
tulis komentar anda