Larang Mudik, PT KAI Batalkan Perjalanan Kereta Jakarta dan Bandung

Rabu, 22 April 2020 - 22:05 WIB
PT KAI telah membatalkan seluruh perjalanan dari dan menuju Jakarta dan Bandung. Upaya ini untuk mendukung program pemerintah yang melarang mudik. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Mendukung program pemerintah yang melarang mudik, PT KAI telah membatalkan seluruh perjalanan dari dan menuju Jakarta dan Bandung.

Pembatalan akan dimulai pada Jumat, 24 April 2020. Upaya ini demi memutuskan penyebaran Covid-19.

Sebelum menghentikan perjalanan kereta, KAI telah lebih dahulu membatalkan 14 perjalanan KA Jarak Jauh dari dan menuju Bandung untuk perjalanan 23-24 April 2020.



“Dengan demikian mulai 24 April 2020 KAI tidak lagi mengoperasikan kereta api jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur,” ujar VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, Rabu (22/4/2020).

Hingga kini, PT KAI telah membatalkan 401 perjalanan terdiri atas 213 KA Jarak Jauh dan 188 KA Lokal. (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)

Kepada penumpang yang KA-nya batal berangkat, PT KAI memastikan tiket akan dikembalikan dengan bea tiketnya 100%.

Mereka yang membatalkan akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan mengikuti petunjuk selanjutnya. Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket stasiun.

Selain itu, pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

“Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking serta uang akan langsung diganti tunai,” ungkap Joni.

Kebijakan pembatalan perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan.

“KAI memohon maaf bagi para penumpang yang perjalanannya tertunda akibat pembatalan perjalanan. Hal ini bertujuan menghentikan penyebaran Covid-19 pada saat mudik Lebaran 2020,” katanya. (Baca juga: Awas Warga dan Perusahaan! Perpanjangan PSBB DKI Masuk Fase Penegakan Hukum)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More