Tangkal Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Tolak 19 WNA Masuk Indonesia
Jum'at, 03 Desember 2021 - 18:19 WIB
TANGERANG - Sebanyak 19 Warga Negara Asing ( WNA ) ditolak untuk masuk ke Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta ( Soetta ). Langkah ini dilakukan terkait adanya virus varian baru, B.1.1539 atau yang disebut dengan varian Omicron .
Alasan penolakan WNA ini turut dijelaskan oleh Kasie Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soetta, Jongky Ade Situngkir.
“Untuk kasus Omicron Soetta sudah menolak sebanyak 19 orang,” ujar Jongky kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Untuk 19 WNA tersebut yakni dari Filipina, Nigeria, United Arab Emirates, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan, dan Prancis.
Kendati demikian, Jongky menjelaskan, penolakan 19 WNA ini bukan hanya karena terkait Omicron. Namun, sambungnya, ada beberapa hal lainnya seperti tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lakukan vaksin dengan dosis lengkap.
"Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron, tetapi mereka tidak mematuhi prokes, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," tuturnya.
Sementara, Jongky menambahkan terkait WNA dari 11 negara dilarang masuk Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
"Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak tidak ada pengecualian masuk WNA mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," pungkasnya.
Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Sekadar informasi, ke 11 negara yang saat ini dilarang masuk Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswan, Namibi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Alasan penolakan WNA ini turut dijelaskan oleh Kasie Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Soetta, Jongky Ade Situngkir.
“Untuk kasus Omicron Soetta sudah menolak sebanyak 19 orang,” ujar Jongky kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Untuk 19 WNA tersebut yakni dari Filipina, Nigeria, United Arab Emirates, Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan, dan Prancis.
Kendati demikian, Jongky menjelaskan, penolakan 19 WNA ini bukan hanya karena terkait Omicron. Namun, sambungnya, ada beberapa hal lainnya seperti tidak mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan tidak lakukan vaksin dengan dosis lengkap.
"Jadi mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron, tetapi mereka tidak mematuhi prokes, tidak mempunyai PCR atau vaksin dosis lengkap," tuturnya.
Sementara, Jongky menambahkan terkait WNA dari 11 negara dilarang masuk Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
"Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak tidak ada pengecualian masuk WNA mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," pungkasnya.
Selanjutnya, visa untuk warga negara dari 11 negara tersebut juga ditangguhkan sementara sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Sekadar informasi, ke 11 negara yang saat ini dilarang masuk Tanah Air yakni Afrika Selatan, Botswan, Namibi, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(mhd)
tulis komentar anda