Bongkar Jaringan Narkoba Aceh-Medan-Malaysia, Polres Jakpus Sita 61 Kg Sabu
Jum'at, 03 Desember 2021 - 17:13 WIB
Dari hasil pendalaman dan interogasi terhadap M, FF, dan E. Ada satu tersangka dengan inisial TH. Pihaknya kemudian melakukan pencarian, ia diketahui berada di Medan. TH kata Panji Yoga berperan sebagai penghubung dan pengendali dengan jaringan internasional di Malaysia.
"Kita amankan TH dengan bantuan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Kami menemukan TH di salah satu hotel di Medan, dia berencana melarikan diri ke Malaysia," ungkap Panji Yoga.
"Untuk penangkapan terhadap C itu satu hari setelah kejadian penabrakan yaitu tanggal 21. Dan tidak lama dari itu kita amankan MF. Kemudian pada hari Kamis 25 November kami melakukan penangkapan terhadap saudara E di Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya, dan besoknya pada 26 November kami menangkap TH," terang Panji.
Tersangka di Medan yakni TH diketahui sedang menjalani pengobatan. Dari keterangan dia, diketahui mengalami paru-paru bocor dan diabetes. Baca juga: Sabu yang Disita dari Bandar Narkoba Penabrak Polisi Bernilai Rp53 Miliar
Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.
"Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
"Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga," pungkas Panji.
"Kita amankan TH dengan bantuan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Kami menemukan TH di salah satu hotel di Medan, dia berencana melarikan diri ke Malaysia," ungkap Panji Yoga.
"Untuk penangkapan terhadap C itu satu hari setelah kejadian penabrakan yaitu tanggal 21. Dan tidak lama dari itu kita amankan MF. Kemudian pada hari Kamis 25 November kami melakukan penangkapan terhadap saudara E di Aceh di Kabupaten Aceh Barat Daya, dan besoknya pada 26 November kami menangkap TH," terang Panji.
Tersangka di Medan yakni TH diketahui sedang menjalani pengobatan. Dari keterangan dia, diketahui mengalami paru-paru bocor dan diabetes. Baca juga: Sabu yang Disita dari Bandar Narkoba Penabrak Polisi Bernilai Rp53 Miliar
Dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan total sekitar 61 kilogram narkotika jenis sabu, dan Daihatsu sirion sebagai alat pengangkut barang bukti dan menabrak anggota kepolisian, beberapa alat komunikasi serta buku rekening yang dijadikan untuk alat transaksi narkotika.
"Pasal kita tetapkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih subsider lagi 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelas Panji.
Total apabila dirupiahkan, barang bukti yang diamankan senilai Rp91 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa.
Pihak Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat mengaku akan berkoordinasi dan investigasi untuk profile siapa orang di Malaysia itu.
"Ini barang bukti kemasan teh biasanya diproduksi di Myanmar dan Malaysia sebagai negara transit. Ini akan diedarkan di Jakarta. Biasanya untuk mengelabui, bungkus teh. Mereka sudah beroperasi empat bulan terakhir. Untuk mobil tersangka penyok karena bekas menabrak anggota dan menabrak kendaraan lain juga," pungkas Panji.
(mhd)
tulis komentar anda