Massa Reuni 212 Mulai Berdatangan di Stasiun Gambir Jakarta Pusat
Kamis, 02 Desember 2021 - 06:36 WIB
JAKARTA - Massa aksi Reuni 212 sudah mulai berdatangan melalui kawasan Stasiun Gambir Jakarta Pusat sejak Kamis (2/12/2021) pagi. Mereka tetap bisa masuk ke sekitar area, meskipun telah dilakukan penutupan oleh pihak kepolisian.
Pantauan MNC Portal Indonesia, massa tampak memarkirkan mobilnya di sekitaran pintu timur Stasiun Gambir.
Mayoritas dari mereka mengenakan pakaian putih dengan kopiah di kepalanya. Mereka membagi diri ke dalam kelompok-kelompok kecil.
Terkini, mereka yang berada di Stasiun Gambir hanya duduk-duduk di area parkiran. Sementara itu, jalan dari arah Tugu Tani hingga Jalan Medan Merdeka Timur, petugas gabungan TNI-Polri telah melakukan penjagaan.
Di dua arah pintu masuk pun telah ditutup. Baik itu menggunakan kawat berduri ataupun coneblock.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021. Polisi tidak memberikan izin aksi massa Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.
Pantauan MNC Portal Indonesia, massa tampak memarkirkan mobilnya di sekitaran pintu timur Stasiun Gambir.
Mayoritas dari mereka mengenakan pakaian putih dengan kopiah di kepalanya. Mereka membagi diri ke dalam kelompok-kelompok kecil.
Terkini, mereka yang berada di Stasiun Gambir hanya duduk-duduk di area parkiran. Sementara itu, jalan dari arah Tugu Tani hingga Jalan Medan Merdeka Timur, petugas gabungan TNI-Polri telah melakukan penjagaan.
Di dua arah pintu masuk pun telah ditutup. Baik itu menggunakan kawat berduri ataupun coneblock.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 2 Desember 2021. Polisi tidak memberikan izin aksi massa Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Rabu 1 Desember 2021.
(mhd)
tulis komentar anda