Tok! UMK 2022 Kota Bekasi Rp4,81 Juta, Tertinggi Se-Jawa Barat

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:00 WIB
Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2022 telah disahkan. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.816.921. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2022 telah disahkan. Beleid yang ditekan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021, menempatkan Kota Bekasi menjadi pemegang UMK tertinggi di Jawa Barat.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.816.921. Nilai tersebut menggeser Kabupaten Karawang yang sebelum bertengger di angka paling atas UMK pada tahun 2021.





“Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, keputusan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Pemprov Jawa Barat sebesar 0,71 persen. Putusan sebesar 0,71 persen itu sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.



“Ini sesuai dengan hasil Depeko. Artinya kita kan ada sidang pleno pertama itu yang tanggal 18 itu rapat dengan Depeko, ada semua unsur. Hanya saja, dalam perhitungan dari unsur serikat Walk Out ,” jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti ketika dikonfirmasi, Rabu (01/12/2021).

Lebih lanjut, Ika menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Saat itu, serikat buruh walk out karena tidak sepakat perhitungan upah menggunakan PP tersebut.

“Karena (serikat) tidak setuju dengan perhitungan yang pakai PP Nomor 36. Jadi ini (rekomendasi) Depeko yang memang disampaikan pada tanggal 22, hari Senin.” pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More