Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang

Senin, 29 November 2021 - 13:17 WIB
loading...
Anies Surati Menaker Ida Fauziyah Minta UMP DKI Ditinjau Ulang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menaker Ida Fauziyah. Surat itu berisi peninjauan ulang formula penetapan UMP DKI 2022. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah . Isi suratnya, Anies meminta Ida meninjau kembali formula penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2022.

"Usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan," demikian keterangan Anies melalui surat kepada Menaker yang salinannya diterima wartawan di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Pemerintah Daerah (Pemda), kata dia, dalam menentukan UMP tergantung kebijakan dari Pemerintah Pusat. Apabila tidak diikuti, sambung Anies, pemda bisa dikenakan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

"Karena itu, Pemprov DKI menerapkan penghitungan UMP sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021. Pengumuman UMP sebelum 21 November 2021. Keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas," pungkasnya.

Di sisi lain, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kemenaker dengan kondisi di lapangan.

"Pemprov DKI melihat ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kemenaker RI dengan kondisi senyatanya di lapangan," kata Anies.



Masih dalam surat tersebut, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Sebagai informasi, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen yakni pada 2016 sebesar 14,8 persen, kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1833 seconds (0.1#10.140)