4 Aturan Demonstrasi di Jakarta, Nomor 2 Tetap Tertib

Senin, 29 November 2021 - 18:01 WIB
Aksi demonstran di sekitar Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Aturan demonstrasi di Jakarta sebagaimana telah diamanatkan pada Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Pergub Nomor 232 merupakan peraturan pengganti Nomor 228 yang sempat mendapat kritikan dari berbagai pihak.

Baca juga: Pocong dan Manusia Silver Ikut Demo Buruh ke Balai Kota

Berikut 4 aturan demonstrasi di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 232 Tahun 2015:



1. Menyediakan Ruang Terbuka

Pemprov DKI Jakarta tidak lagi membatasi ruang demo di 3 lokasi tertentu yakni Parkir Timur Senayan, Alun-Alun DPR/MPR, dan Silang Selatan Monas. Pemprov DKI menyediakan ruang terbuka untuk aksi demonstrasi. Pendemo yang melakukan aksi di luar 3 lokasi tidak akan mendapatkan sanksi atau dibubarkan oleh Satpol PP. Selain itu, setiap demonstran bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum.

2. Demo dan Konvoi Secara Tertib

Setiap pendemo dapat melaksanakan aksi dengan cara konvoi secara tertib. Kemudian, Pasal yang menerangkan larangan menjual makanan/minuman di sepanjang aksi demo dihapus.

3. Volume Pengeras Suara

Meski demikian, Pemprov DKI tetap membatasi besaran atau volume pengeras suara. Besaran pengeras suara yang diperbolehkan selama berdemo yakni 60 desibel (DB). Bunyi pengeras suara yang terlampau keras dapat mengganggu ketenangan warga.

4. Waktu Demo

Pemprov DKI tetap membatasi waktu demonstrasi mulai pukul 06.00 WIB dan harus bubar pada 18.00 WIB.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More