Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Warga yang Nekat Mudik

Rabu, 22 April 2020 - 20:02 WIB
Polda Metro Jaya masih mengkaji sanksi bagi warga yang nekat mudik pada tahun ini. Pemudik rentan menularkan virus Corona di kampung halamannya. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengkaji sanksi bagi warga yang nekat mudik pada tahun ini. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang pulang kampung di saat pandemi Corona sekarang ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini sanksi yang diberikan polisi kepada masyarakat yang melanggar hanya sebatas larangan untuk melanjutkan perjalanan. Masyarakat yang kedapatan hendak mudik, mereka akan diarahkan berputar arah kembali ke rumah.

"Yang melanggar akan kita putarbalikkan kembali ke Jakarta," ujar Sambodo, Rabu (22/4/2020). (Baca juga: Anies Perpanjang PSBB di Jakarta hingga 22 Mei 2020)



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan bakal mengedepankan edukasi dan langkah preventif saat menemukan masyarakat yang nekat mudik.

"Kegiatan kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan anggota sudah kita sampaikan persuasif dan humanis saat memeriksa," ucapnya.

"Sambil menunggu sanksi apa yang kita berlakukan secara persuasif dan humanis setiap kendaraan pribadi yang dilarang mudik kita putarbalikkan kembali ke Jakarta," tambah Yusri. (Baca juga: Soal Larangan Mudik, DPR Sesalkan Pemerintah Tak Tegas sejak Awal)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More