Buruh Ancam Demo Berjilid-jilid, Wagub DKI: Kenaikan UMP Sudah Ada Rumusannya
Sabtu, 27 November 2021 - 01:06 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal rencana buruh yang akan menggelar unjuk rasa berjilid-jilid menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 5% pada 2022.
Dalam merumuskan kenaikan UMP, kata pria yang akrab disapa Ariza, ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah (pemda). "Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker). "Ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta. Kalau luar Jakarta itu kebijakan pemprov mengeluarkan aturan yang ada, kabupaten bisa berbeda. Kalau di Jakarta kan kabupatennya administratif," jelasnya.
Meskipun begitu, Ariza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak. "Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," imbuhnya.
Sekadar informasi, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta mulai Senin, 29 November 2021. Aksi unjuk rasa itu dilakukan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 5% pada 2022.
Dalam merumuskan kenaikan UMP, kata pria yang akrab disapa Ariza, ada aturan yang harus ditaati pemerintah daerah (pemda). "Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang tak lain merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Ciptaker). "Ada perbedaan, antara DKI dan luar Jakarta. Kalau luar Jakarta itu kebijakan pemprov mengeluarkan aturan yang ada, kabupaten bisa berbeda. Kalau di Jakarta kan kabupatennya administratif," jelasnya.
Meskipun begitu, Ariza memastikan Pemprov DKI bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak. "Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," imbuhnya.
Sekadar informasi, puluhan ribu buruh bakal demo berjilid-jilid di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta mulai Senin, 29 November 2021. Aksi unjuk rasa itu dilakukan hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 5% pada 2022.
(cip)
tulis komentar anda