Mulai Bergeser ke Balai Kota DKI, Buruh Sesalkan Kenaikan UMP 2022
Kamis, 25 November 2021 - 15:15 WIB
JAKARTA - Massa aksi buruh bergeser dari depan Patung Kuda ke Balai Kota DKI Jakarta , Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Barikade polisi dan kawat berduri yang berada di depan Kementerian Ekonomi dan Pariwisata (Kemenparekraf) yang sempat ditutup, kini telah dibuka kembali.
Pantauan di Balai Kota, ratusan buruh tersebut menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Mereka menilai upah minum provinsi (UMP) hanya bertambah sedikit. Baca juga: UMP DKI Naik Rp37 Ribu, Wagub Ariza: Semoga Dapat Dipahami
Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim memutus uji materi UU Cipta Kerja. Bila perlu, dihentikan.
"Kepada MK (Mahkamah Konstitusi), kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan," teriak sang orator di atas mobil komando, Kamis (25/11/2021).
Bahkan sang orator memberikan semangat kepada demonstrans untuk tetap semangat.
"Siap melawan? Siap !!!!," timpal ratusan buruh yang berkumpul.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI 2022 sebesar Rp37 ribu. Kini UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,453.935,536.
Pantauan di Balai Kota, ratusan buruh tersebut menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Mereka menilai upah minum provinsi (UMP) hanya bertambah sedikit. Baca juga: UMP DKI Naik Rp37 Ribu, Wagub Ariza: Semoga Dapat Dipahami
Selain itu, mereka juga meminta agar majelis hakim memutus uji materi UU Cipta Kerja. Bila perlu, dihentikan.
"Kepada MK (Mahkamah Konstitusi), kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan, dan keadilan," teriak sang orator di atas mobil komando, Kamis (25/11/2021).
Bahkan sang orator memberikan semangat kepada demonstrans untuk tetap semangat.
"Siap melawan? Siap !!!!," timpal ratusan buruh yang berkumpul.
Sekadar diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan UMP DKI 2022 sebesar Rp37 ribu. Kini UMP DKI tahun 2022 sebesar Rp4,453.935,536.
(mhd)
tulis komentar anda