Diduga Gelapkan Uang Kontrak Kerja Rp14,2 Miliar, Pengurus Kopaja Dilaporkan Puluhan Anggotanya

Rabu, 24 November 2021 - 19:26 WIB
Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan anggotanya lantaran diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp14,2 miliar. Dana itu termasuk uang kontrak kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Foto: Ist
JAKARTA - Pengurus Kopaja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh puluhan anggotanya lantaran diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp14,2 miliar. Dana itu termasuk uang kontrak kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta .

"Hasil diskusi antara tim kuasa pemilik Kopaja-Trans dengan para pemilik kami sepakat melaporkan pengurus Kopaja ke Polda Metro Jaya pada Senin 18 Oktober 2021 lalu terkait masalah dana registrasi dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," ujar Ketua Delegasi Anggota Kopaja Widodo di Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: 2 Notaris Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunda Nirina Zubir Tak juga Penuhi Panggilan Polisi



Menurut dia, kasus itu berawal saat pengurus tidak transparan dalam mengurus persoalan dana kerja sama antara Kopaja dengan Transjakarta. Dana sebesar Rp14,2 miliar itu merupakan hasil kontrak kerja sama dengan Transjakarta di tahun 2015 yang mana baru terealisasikan pembayarannya pada Juli 2020 lalu. "Anggota Kopaja itu ada 73, nah uang itu harusnya sampai pada pemilik yang jumlahnya 33. Pemasukan dari Transjakrta dan pengeluaran uang itu tidak transparan," katanya.

Dari miliaran itu, sekitar Rp3 miliar dikatakan pengurus untuk biaya perawatan unit Kopaja, tapi tanpa ada transparansi ke anggota selaku pemilik Kopaja. Lalu, Rp5 miliar lebih dikatakan pengurus sebagai uang registrasi lantaran pencairan dana ke Transjakartanya melalui pihak ketiga.

"Namun, saat kami konfirmasi ke Transjakarta tak ada itu yang namanya pihak ketiga, jadi langsung ke pengurus. Faktanya, saat kami klarifikasi ke pengurus pada 24 September 2021 lalu soal dana registrasi itu bilangnya Rp3 miliar lebih, tapi dalam laporan malah jadi Rp5,6 miliar," terang Widodo.

Sisa uang miliaran itu dikatakan pengurus untuk pembuatan pool dan segala macam, padahal para anggota tidak tahu soal itu. Sebab, tak ada pula persetujuan dari para anggota Kopaja tentang semua pengeluaran dana tanpa ada rapat pleno dengan anggota, pengurus hanya menyebutkan pengeluaran dana itu melalui klaim-klaim belaka.

"Ini sangat berdampak bagi kami (anggota Kopaja) di samping pengurangan pendapatan mobil kondisinya ancur-ancuran (karena tak jelas transparansi perawatannya) juga bisa mengurangi pengoperasian unit yang ditargetkan Transjakarta," ujarnya.

Anggota Kopaja sendiri pada Rabu (24/11/2021) ini melakukan pertemuan di Wisma Tani, Pasar Minggu, Jakarta Selatan guna membahas persoalan itu lebih lanjut dihadiri anggota Kopaja dan anggota Pengawas, Yuuda Simanjuntak. Termasuk mengeluarkan seruan mosi tidak percaya pada pengurus dan meminta pengurus tersebut untuk mundur dari jabatannya, yakni Asari selaku Ketua Umum, Sari Mumpuni selaku Bendahara, dan Wahap Napitupulu selaku Sekretaris
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More