Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4,4 Juta
Senin, 22 November 2021 - 06:47 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar Rp4.453.935 atau naik Rp37.749 dari UMP 2021. Pemprov DKI akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
Anies mengatakan, UMP ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Pemprov DKI mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Antara lain memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
Anies mengatakan, UMP ini sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di Ibu Kota. Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Besaran UMP ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).
Pemprov DKI mewajibkan kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya. Tentunya dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Pemprov DKI juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Antara lain memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta biaya personal pendidikan.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.
Lihat Juga: Disambut Ribuan Pendukung 'Jakarta Menyala', Anies Hadir Dalam Apel Siaga Kawal TPS Pramono-Rano
(thm)
tulis komentar anda