Nirina Zubir Korban Mafia Tanah, INI Ungkap Tak Jarang Notaris Kena Tipu
Senin, 22 November 2021 - 01:55 WIB
JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Artis Nirina Zubir menyedot perhatian banyak pihak. Terlebih, kasus tersebut melibatkan notaris.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa praktik mafia tanah sudah sejak lama terjadi. “Bukan baru kali ini saja, ini karena publik figur yang jadi korban, sehingga mencuat lagi,” kata Tri Firdaus Akbarsyah pada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dia menjelaskan sesuai aturan, notaris harus teliti. “Jangan sampai kita seolah dibohongi para penghadap atau figur palsu," tuturnya.
Dia pun mengungkapkan tak jarang notaris ditipu penghadap. Kata dia, berbagai upaya dilakukan penghadap palsu untuk mengelabui notaris seperti mengklaim pemilik sertifikat tanah orang lain.
Menurut dia, tak jarang pula notaris yang tergiur setelah diimingi kata-kata menarik. "Banyak sekarang penjahat berdasi, di mana dia bawa KTP palsu, surat nikah palsu, lalu notaris terperdaya, notarisnya yang tertipu. Sebab, kita tak punya kewajiban untuk benar enggak ini KTP dan surat nikahnya asli segala macam, uang saja ada yang palsu, apalagi KTP segala macam," tuturnya.
Maka itu, kata dia, salah satu upaya INI dalam mengantisipasi hal itu bekerja sama dengan dukcapil melalui KTP reader. Dengan KTP reader, bakal diketahui orang yang mengurus dokumennya itu apakah pemilik aslinya atau bukan.
Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat INI Agung Iriantoro menjelaskan ada aturan dan sanksi bagi notaris. Bahkan, sanksinya telah diatur di antaranya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sanksi itu bisa pemberhentian sementara, dan tetap. Kalau terbukti melanggar, apalagi ada kasus pidana di pasal undang-undang jabatan notaris disebutkan tegas, jika notaris ini melakukan pelanggaran pidana yang ancamannya 5 tahun berat hukum keputusannya, maka dia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai notaris," jelasnya.
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengungkapkan ada sekitar 20 ribu notaris di Indonesia yang tergabung dalam INI. Dalam pengawasannya, ada majelis pengawas yang rutin tiap tahun melakukan pemeriksaan kepada para notaris tersebut.
"Soal berantas mafia tanah itu harus melibatkan semua pihak, termasuk DPR, kan ada komisi 2 dan 3, turun tangan juga bagaimana caranya berantas mafia tanah secara total, betul-betul dibutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
Terkait hal itu, Sekretaris Umum PP Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa praktik mafia tanah sudah sejak lama terjadi. “Bukan baru kali ini saja, ini karena publik figur yang jadi korban, sehingga mencuat lagi,” kata Tri Firdaus Akbarsyah pada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dia menjelaskan sesuai aturan, notaris harus teliti. “Jangan sampai kita seolah dibohongi para penghadap atau figur palsu," tuturnya.
Dia pun mengungkapkan tak jarang notaris ditipu penghadap. Kata dia, berbagai upaya dilakukan penghadap palsu untuk mengelabui notaris seperti mengklaim pemilik sertifikat tanah orang lain.
Menurut dia, tak jarang pula notaris yang tergiur setelah diimingi kata-kata menarik. "Banyak sekarang penjahat berdasi, di mana dia bawa KTP palsu, surat nikah palsu, lalu notaris terperdaya, notarisnya yang tertipu. Sebab, kita tak punya kewajiban untuk benar enggak ini KTP dan surat nikahnya asli segala macam, uang saja ada yang palsu, apalagi KTP segala macam," tuturnya.
Maka itu, kata dia, salah satu upaya INI dalam mengantisipasi hal itu bekerja sama dengan dukcapil melalui KTP reader. Dengan KTP reader, bakal diketahui orang yang mengurus dokumennya itu apakah pemilik aslinya atau bukan.
Ketua Bidang Perlindungan Profesi Pengurus Pusat INI Agung Iriantoro menjelaskan ada aturan dan sanksi bagi notaris. Bahkan, sanksinya telah diatur di antaranya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Sanksi itu bisa pemberhentian sementara, dan tetap. Kalau terbukti melanggar, apalagi ada kasus pidana di pasal undang-undang jabatan notaris disebutkan tegas, jika notaris ini melakukan pelanggaran pidana yang ancamannya 5 tahun berat hukum keputusannya, maka dia akan diberhentikan dari jabatannya sebagai notaris," jelasnya.
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari mengungkapkan ada sekitar 20 ribu notaris di Indonesia yang tergabung dalam INI. Dalam pengawasannya, ada majelis pengawas yang rutin tiap tahun melakukan pemeriksaan kepada para notaris tersebut.
"Soal berantas mafia tanah itu harus melibatkan semua pihak, termasuk DPR, kan ada komisi 2 dan 3, turun tangan juga bagaimana caranya berantas mafia tanah secara total, betul-betul dibutuhkan kerja sama semua pihak," katanya.
(rca)
tulis komentar anda