Beraksi 11 Kali, Maling Motor asal Lampung Diciduk di Stasiun Tenjo
Jum'at, 19 November 2021 - 21:36 WIB
JAKARTA - Petugas Polsek Cisoka meringkus pelaku pencurian kendaraan motor berinisial AS (32) warga Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sepucuk senjata api.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri mengatakan, tertangkapnya pelaku ini bermula dari kasus pencurian motor Sabtu, 6 November 2021 lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban berinisial H (42) sedang berkunjung ke rumah temannya.
Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan kunci ganda. "Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun Tenjo. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka.
Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam di area stasiun. Tak lama, datang seorang pria yakni AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.
"Petugas memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ujar Wahyu. Selanjutnya, polisi menggeledah badan dan barang bawaan tersangka.
Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. AS mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.
"AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri mengatakan, tertangkapnya pelaku ini bermula dari kasus pencurian motor Sabtu, 6 November 2021 lalu di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban berinisial H (42) sedang berkunjung ke rumah temannya.
Korban memarkir motor di depan rumah temannya dengan kunci ganda. "Saat korban akan pulang, motor sudah hilang. Korban pun berusaha mencari hingga ke Tenjo, Bogor. Di Stasiun Tenjo, korban melihat ada sepeda motor yang identik dengan sepeda motor miliknya," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (19/11/2021).
Korban kemudian memberitahukan hal itu kepada Kepala Stasiun Tenjo. Selanjutnya, Kepala Stasiun menghubungi Unit Reskrim Polsek Cisoka.
Baca Juga
Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama korban dan kru Stasiun Tenjo kemudian melakukan pengintaian hingga beberapa jam di area stasiun. Tak lama, datang seorang pria yakni AS dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian diketahui merupakan sepeda motor milik korban.
"Petugas memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ujar Wahyu. Selanjutnya, polisi menggeledah badan dan barang bawaan tersangka.
Di dalam tas selempang yang dibawa tersangka, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa senjata api rakitan dan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.
Kepada penyidik, tersangka AS mengaku beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran. AS mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik rekannya.
"AS mengaku sudah 11 kali beraksi di Kabupaten Tangerang. Kasus ini akan terus kami kembangkan dan dalami, ucapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda