Kombes Bhirawa Kabid Propam Polda Metro Jaya Adik Jenderal Andika, Ini Tugas-tugas Propam Polri

Jum'at, 19 November 2021 - 15:11 WIB
Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa bersama istri. Foto: Facebook Bhayangkari
JAKARTA - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa hadir pada sertijab Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (18/11/2021). Ternyata Kombes Bhirawa adalah adik kandung Jenderal Andika Perkasa . Bhirawa menjabat Kabid Propam sejak 7 Januari 2021.

Berikut sekelumit tentang Propam Polri dan tugas-tugasnya seperti yang digeluti Kombes Bhirawa. Dikutip dari propam.polri.go.id, Jumat (19/11/2021), Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2002). Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/militer sebagai ABRI di mana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM.

Baca juga: Sosok Kombes Bhirawa, Kabid Propam Polda Metro Jaya Adik Kandung Panglima TNI

Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 bidang/wadah fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Biro (Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos):

A. Fungsi Pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal



B. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi/dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof

C. Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos

Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Resmi Serahkan Jabatan Panglima TNI ke Jenderal Andika Perkasa

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More