Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 11:36 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan pers terkait keluarga besarnya menjadi korban mafia tanah, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
JAKARTA - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah yang merugikan keluarga besar artis peran Nirina Zubir senilai Rp17 miliar. Dalam kasus ini, polisi akan memblokir rekening tersangka pada hari ini.

Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut. "Sekarang ini penyidik akan melakukan blokir rekening. Hari ini Penyidik akan membuatkan blokir rekening tersangka," ujar Kasubdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya



Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni asisten rumah tangga (ART) Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang kini diburu juga merupakan PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua notaris tersebut. Akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan yang dapat kami terima," katanya.

Diketahui, keluarga Nirina menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Tak tanggung-tanggung, aset keluarga besar Nirina mencapai Rp17 miliar digasak ART-nya. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan, sebelum meninggal dunia ibundanya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang.



"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ujar Nirina.

Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.

Nirina menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan guna modal bisnis ayam frozen asistennya. Kini bisnis asisten rumah tangganya itu sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More