Cerita Rumah Tengah Jalan di Tangerang: Netizen Bilang Sejak 2007 hingga Akhirnya Dibongkar
Rabu, 17 November 2021 - 15:06 WIB
JAKARTA - Cerita panjang menyertai keberadaan rumah di tengah jalan di Kota Tangerang . Rumah milik Anwar di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper menjorok sendirian ke tengah jalan berada dalam posisi itu selama 14 tahun. Rumah di tengah jalan telah menjadi buah bibir hingga akhirnya dibongkar pada Selasa (16/11/2021) dengan diawasi langsung Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Rumah tengah jalan ini lokasinya berdekatan dengan Stasiun Poris. Karena posisinya yang menghalangi jalan kian menambah ruwet arus lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar
Sebelum pembongkaran, Pemkot Tangerang memang akan mengeksekusi rumah tengah jalan untuk proyek lanjutan pelebaran jalan. Namun, kendala status kepemilikan membuat Pemkot Tangerang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk warga yang mengklaim pemilik rumah hingga menitipkan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Rumah milik Anwar di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Tangerang yang menjorok sendirian ke tengah jalan selama 14 tahun akhirnya dibongkar, Selasa (16/11/2021). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
Bahkan, saking lambatnya eksekusi rumah tengah jalan membuat kritik pedas dilontarkan masyarakat termasuk netizen terhadap kinerja Pemkot Tangerang. “Udah dari tahun 2007 itu rumah stay ditengah jalan, waktu gue masih SMP sih,” kata @a_bad1618.
Hingga akhirnya Selasa (16/11/2021) rumah tengah jalan dibongkar menggunakan satu alat berat eskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Baca juga: Ganti Rugi Rumah Tengah Jalan di Tangerang Capai Rp1,5 Miliar
Rumah yang telah berdiri selama 14 tahun ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi. "Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.
Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah tengah jalan yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
Rumah tengah jalan ini lokasinya berdekatan dengan Stasiun Poris. Karena posisinya yang menghalangi jalan kian menambah ruwet arus lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Rumah di Tengah Jalan Selama 14 Tahun di Tangerang Akhirnya Dibongkar
Sebelum pembongkaran, Pemkot Tangerang memang akan mengeksekusi rumah tengah jalan untuk proyek lanjutan pelebaran jalan. Namun, kendala status kepemilikan membuat Pemkot Tangerang terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk warga yang mengklaim pemilik rumah hingga menitipkan ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Rumah milik Anwar di Jalan Maulana Hasanudin, Batu Ceper, Tangerang yang menjorok sendirian ke tengah jalan selama 14 tahun akhirnya dibongkar, Selasa (16/11/2021). Foto: MPI/Nandha Aprilianti
Bahkan, saking lambatnya eksekusi rumah tengah jalan membuat kritik pedas dilontarkan masyarakat termasuk netizen terhadap kinerja Pemkot Tangerang. “Udah dari tahun 2007 itu rumah stay ditengah jalan, waktu gue masih SMP sih,” kata @a_bad1618.
Hingga akhirnya Selasa (16/11/2021) rumah tengah jalan dibongkar menggunakan satu alat berat eskavator. "Kendalanya antara lain masalah komunikasi. Alhamdulillah pak Anwar beserta keluarga (ahli waris) sekarang melihat bahwa kepentingan masyarakat jauh lebih besar karena kita lihat Jalan Maulana Hasanudin ini sudah jadi jalan utama," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Baca juga: Ganti Rugi Rumah Tengah Jalan di Tangerang Capai Rp1,5 Miliar
Rumah yang telah berdiri selama 14 tahun ini merupakan milik keluarga Anwar dengan luas 97 meter persegi dan total luas lahan 400 meter persegi. "Terkait ganti ruginya sudah berproses di pengadilan, sudah kita serahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai. Pembongkaran ini juga sudah mendapat izin dari pengadilan, kita bongkar," katanya.
Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin menuturkan terkait konsinyasi Pemkot Tangerang untuk rumah tengah jalan yang dibongkar ini senilai Rp1,5 miliar. "Diberikan setelah selesai dari pihak bank, termohon 1 dan 2," ujarnya.
Rumah yang dibongkar ini masuk sengketa di pengadilan lantaran permasalahan terkait sertifikat ahli waris. Adapun perihal sengketa sertifikat rumah yakni sertifikat ahli waris digadaikan oleh oknum tak bertanggungjawab yang kini buron ke pihak bank.
(jon)
tulis komentar anda