Nasabah Harap Hakim Kabulkan PKPU Eks Ketua Pengurus KSP Indosurya
Jum'at, 05 Juni 2020 - 20:46 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diharapkan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Henry Surya sebagai tersangka dugaan penggelapan dan penipuan dana kreditur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Harapan ini disampaikan Genesius Anugerah salah satu kuasa hukum nasabah yakni, Etty Sutjisary.
Genesius mengatakan, nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.
Genesius mengungkapkan, penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.
Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya. "Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah," kata Genesius.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah PKPU Indosurya, Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun. "KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) danManaging DirectorKSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
Genesius mengatakan, nasib nasabah KSP Indosurya bakal terjamin dan mendapatkan kepastian hukum jika hakim mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Genesius menyakini hakim mengabulkan PKPU karena didukung bukti kuat mengenai pengendalian Henry Surya terhadap KSP Indosurya, termasuk menikmati uang nasabah koperasi simpan pinjam itu.
Genesius mengungkapkan, penyitaan aset dan penetapan Henry Surya sebagai tersangka di Bareskrim Polri dapat dijadikan pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PKPU terhadap Henry Surya. Menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memeriksa rekening KSP Indosurya dan Henry Surya.
Serta telah menyampaikan pemeriksaan tahap pertama kepada Bareksrim sehingga dianggap sudah memadai untuk Bareskrim mengambil langkah-langkah hukum terhadap Henry Surya. "Henry Surya ikut bertanggung jawab terhadap gagal bayar KSP Indosurya karena turut serta menikmati dana nasabah," kata Genesius.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum nasabah PKPU Indosurya, Rhen Situmorang meyakini hakim akan mengabulkan PKPU karena jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 5.736 orang dengan tagihan utang sebesar Rp14,63 triliun. "KSP Indosurya dan Henry Surya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sehingga hakim harus menyatakan Henry Surya dalam PKPU untuk penyelesaian pembayaran tagihan para kreditor KSP Indosurya Cipta melalui mekanisme PKPU maupun kepailitan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka terhadap mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) danManaging DirectorKSP Indosurya Suwito Ayub (SA) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana nasabah.
(mhd)
tulis komentar anda